Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans, Komisi V DPR Desak Pencabutan Izin PO

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyampaikan tanggapannya terkait insiden kecelakaan maut PO Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, yang menewaskan 16 penumpang. Dia menegaskan bahwa perusahaan otobus harus bertanggung jawab penuh atas tragedi tersebut.

“Kami menunggu kesimpulan resmi dari KNKT. Namun, jika terbukti bus tidak laik operasi dan sopir tidak memiliki kompetensi yang memadai, ini jelas menunjukkan lemahnya pengawasan,” ujar Lasarus kepada wartawan pada Selasa (22/12/2025).

Lasarus menekankan bahwa pertanggungjawaban tidak boleh hanya ditujukan kepada sopir. Dia mendorong pemerintah untuk mencabut izin operasional PO Cahaya Trans sebagai bentuk sanksi tegas atas kelalaian yang terjadi. “Perusahaan bus yang lalai harus dihukum, bukan hanya sopirnya. Kami meminta pemerintah mencabut izin operasi perusahaan bus yang bersangkutan,” tegasnya.

Anggota Komisi V DPR lainnya, Danang Wicaksana Sulistya, juga menyampaikan keprihatinannya atas kecelakaan tersebut. Dia mengimbau Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk memastikan penerapan standar operasional prosedur (SOP) dilakukan secara ketat, terlebih menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Saya minta Kementerian Perhubungan benar-benar melaksanakan ramp check sesuai SOP, apalagi ini sudah memasuki masa posko libur Nataru. Semua kendaraan pelayanan publik harus dipastikan laik jalan agar kejadian serupa tidak terulang,” ucap Danang.

Danang juga mengingatkan perusahaan otobus untuk mematuhi SOP dengan benar. Dia menekankan bahwa insiden ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak terkait, terutama dalam hal pemeriksaan kelayakan sopir dan kendaraan. “Saya imbau kepada pemilik PO untuk memastikan SOP dilaksanakan dengan baik. Sopir harus memiliki SIM yang sesuai dengan kendaraannya. Ini harus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Dari 34 orang yang berada di dalam bus, 16 di antaranya dinyatakan meninggal dunia, sementara 18 lainnya selamat.


Data Riset Terbaru:
Studi terbaru dari Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) tahun 2025 menunjukkan bahwa 68% kecelakaan bus antarkota disebabkan oleh faktor human error dan kondisi kendaraan yang tidak layak jalan. Laporan tersebut merekomendasikan penguatan sistem ramp check dan penerapan teknologi monitoring berbasis AI untuk mendeteksi kondisi kendaraan secara real-time.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Insiden ini mencerminkan celah serius dalam sistem pengawasan transportasi darat. Selain faktor teknis, aspek manajerial perusahaan otobus perlu dievaluasi ulang. Banyak perusahaan lebih memprioritaskan keuntungan jangka pendek dibanding keselamatan penumpang. Sistem reward and punishment yang tegas perlu diterapkan untuk mencegah praktik-praktik berbahaya.

Studi Kasus:
Insiden serupa terjadi pada 2023 di Tol Cipularang, Jawa Barat, di mana bus AKAP mengalami rem blong dan menewaskan 12 penumpang. Hasil investigasi KNKT menunjukkan bahwa bus tersebut telah melewati masa uji KIR dan sopir tidak memiliki SIM sesuai ketentuan.

Infografis:

  • 68% kecelakaan bus disebabkan human error dan kondisi kendaraan
  • 42% bus antarkota pernah melewati masa uji KIR
  • 25% sopir bus tidak memiliki SIM sesuai ketentuan
  • 1 dari 3 kecelakaan bus terjadi di masa libur panjang

Keselamatan penumpang bukan sekadar tanggung jawab sopir, tetapi kewajiban moral dan hukum seluruh pemangku kepentingan dalam industri transportasi. Evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas harus segera dilakukan untuk mencegah tragedi serupa. Mari jadikan insiden ini sebagai momentum perubahan menuju transportasi yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan