Sidang Tuntutan terhadap Endang Juta Kembali Ditunda untuk Ketiga Kali

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BANDUNG, Thecuy.com – Proses persidangan kasus pertambangan galian C ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dengan terdakwa Endang Abdul Malik (EAM) alias Endang Juta (EJ) mengalami kebuntuan. Sudah tiga kali agenda sidang tuntutan terhadap Endang Juta ditunda, termasuk pada Senin (22/12/2025) lalu.

Sidang di Pengadilan Negeri Kota Bandung sempat dibuka sebentar lalu kembali ditutup. Penundaan terjadi karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan penyusunan materi tuntutannya.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim yang diketuai oleh Panji Surono mengingatkan bahwa tidak ada perpanjangan masa penahanan bagi terdakwa. Oleh karena itu, proses tuntutan harus segera diselesaikan.

Jabar Tertinggi Realisasi Kredit Perumahan, Moratorium Izin oleh KDM Disorot Pemerintah PusatSatu Nama Masuk Dua Kandidat Eselon II karena Berdasarkan Rumpun dan Manajemen Talenta

Endang Juta sebelumnya mendapatkan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Kota Bandung, berlaku dari 27 November 2025 hingga 25 Januari 2026.

“Ini sudah ketiga kalinya penundaan tuntutan. Ingat, tidak ada perpanjangan penahanan bagi terdakwa,” tegas majelis hakim sebelum kembali menunda sidang.

Tim jaksa kemudian mengajukan kesiapan sidang pada Senin (29/12/2025). Namun, majelis hakim kembali menekankan bahwa proses hukum harus berjalan cepat.

“Jangan terlalu lama. Rabu (24/12/2025) harus sudah siap,” perintah Panji.

Seharusnya sidang tuntutan terhadap Endang Juta digelar pada Senin (15/12/2025). Namun, sidang ditunda karena jaksa belum menyelesaikan materi tuntutannya. Sidang yang baru dibuka beberapa menit pun ditutup kembali dan dijadwalkan ulang pada Rabu (17/12/2025).

Naasnya, sidang pada Rabu itu juga kembali gagal dilangsungkan. JPU masih menyatakan belum siap dengan materi tuntutan dan meminta waktu satu minggu tambahan. Namun, Panji Surono memutuskan sidang dilanjutkan kembali pada Senin, 22 Desember 2025.

“Jangan terlalu lama, Senin saja. Ini penundaan tuntutan yang kedua kalinya,” tegas Hakim Panji pada Rabu 17 Desember 2025.

Pertashop Bantarsari Kota Tasikmalaya: BBM Lebih Dekat, Layanan Lebih LayakMenjahit Silaturahmi di Ruang Redaksi!

Belum berhasil pula, agenda tuntutan yang sudah berkali-kali ditunda harus kembali diundur. Jaksa masih belum siap dengan materi tuntutannya dan akan kembali diagendakan pada Rabu (24/12/2025). Keadaan ini memunculkan keheranan publik, mengingat sudah satu minggu sejak sidang tuntutan pertama, namun jaksa masih menyatakan materi belum rampung.

Sementara itu, Endang Juta yang telah siap mendengarkan tuntutan tampak rapi dengan kemeja putih, celana hitam, dan sepatu pantofel. Berbeda dengan sidang pertama, kali ini ia tidak lagi mengenakan rompi merah yang menandakan statusnya sebagai terdakwa.


Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2023-2025, kasus pertambangan ilegal di Jawa Barat meningkat 27 persen, dengan 68 persen di antaranya melibatkan pejabat lokal atau pihak berpengaruh. Penanganan hukumnya sering mengalami hambatan, termasuk penundaan sidang dan ketidakcepatan proses tuntutan.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Penundaan sidang tuntutan terhadap Endang Juta mencerminkan gejala sistemik dalam penegakan hukum lingkungan. Ketidaksiapan jaksa dalam menyusun tuntutan bisa disebabkan oleh kompleksitas bukti, tekanan eksternal, atau kurangnya koordinasi antarinstansi. Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara kejaksaan, kepolisian, dan KLHK agar penegakan hukum lingkungan tidak terhambat.

Studi Kasus:
Studi kasus serupa terjadi di Sumatera Selatan pada 2024, di mana penundaan tuntutan selama 4 bulan terhadap seorang pengusaha tambang ilegal memicu aksi protes masyarakat. Akhirnya, tuntutan dipercepat setelah adanya tekanan publik dan pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat. Efeknya, vonis penjara 7 tahun dan denda Rp 1,5 miliar diterapkan, menjadi preseden kuat bagi penanganan kasus serupa.

Infografis (dalam bentuk teks):
– 68% kasus tambang ilegal di Jabar melibatkan pihak berpengaruh (KLHK, 2025).
– Rata-rata penundaan sidang tuntutan: 2-3 kali.
– Dampak penundaan: penurunan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, kerusakan lingkungan bertambah parah.
– Solusi: percepatan koordinasi antarlembaga, sistem monitoring digital, dan keterlibatan masyarakat sipil.


Kecepatan dan ketegasan dalam penegakan hukum lingkungan bukan hanya soal keadilan, tetapi juga soal masa depan bumi. Jangan biarkan kepentingan sesaat mengikis kepercayaan rakyat. Saatnya semua pihak bersatu, memastikan hukum ditegakkan tanpa kompromi, demi generasi yang layak hidup di bumi yang sehat. Ayo dukung penegakan hukum yang bersih dan transparan!

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan