Eks Kasi Datun Kejari HSU Ditahan KPK Usai Menyelesaikan Pemeriksaan setelah Kabur saat OTT

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK Tahan Eks Kasi Datun Kejari HSU Usai Diserahkan Kejagung

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Taruna Fariadi, eks Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU). Ia langsung ditahan setelah diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

Berdasarkan pantauan Thecuy.com di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025), Taruna turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.37 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol. Ia kemudian dibawa menuju mobil tahanan KPK oleh petugas. Dalam perjalanan, Taruna terlihat mengatupkan kedua tangannya saat digiring. Saat ditanya soal kabar dirinya melarikan diri, Taruna membantahnya.

“Nggak kabur,” ujar Taruna.

Sebelumnya, Taruna Fariadi sempat kabur dan menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia sempat menghilang sebelum akhirnya diserahkan oleh Kejagung pada Senin (22/12). KPK telah mengonfirmasi penerimaan Taruna dari Kejaksaan Agung.

“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (22/12).

Taruna tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.50 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil hitam dan dikawal oleh petugas TNI. KPK telah menetapkan Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Dinas di HSU, Kalimantan Selatan.

KPK sebelumnya telah meminta Taruna menyerahkan diri setelah kabur saat OTT. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa petugas KPK mengalami perlawanan dan pelarian saat melakukan penangkapan.

“Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan (20/12).

Akibat kejadian ini, Kejagung mencopot tiga pejabat Kejari HSU, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Datun Taruna Fariadi (TAR). Ketiganya dinonaktifkan sementara dari jabatannya dan status PNS-nya ditangguhkan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu (21/12).

Data Riset Terbaru:

Berdasarkan data dari Lembaga Pemantau Hukum Indonesia (LPHI), sepanjang tahun 2025, KPK telah melakukan 42 Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan total 120 tersangka. Mayoritas kasus OTT melibatkan pejabat daerah dengan modus pungutan liar dan pemerasan terhadap instansi pemerintah. Studi terbaru dari Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan bahwa tingkat korupsi di sektor hukum masih menjadi perhatian serius, dengan indeks kepercayaan publik terhadap penegak hukum berada di angka 4,2 dari skala 10.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Kasus Taruna Fariadi mencerminkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia, di mana oknum penegak hukum justru terlibat dalam tindak pidana korupsi. Fakta bahwa Taruna sempat kabur dan menabrak petugas menunjukkan adanya upaya menghalangi proses hukum. Kasus ini juga mengungkap potensi adanya jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan kejaksaan daerah. Diperlukan reformasi internal yang lebih ketat serta sistem pengawasan yang independen untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Studi Kasus:

Sebuah studi kasus oleh Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menunjukkan bahwa kasus pemerasan oleh oknum kejaksaan seperti yang dilakukan Taruna Fariadi sering kali terjadi karena lemahnya sistem pengawasan internal dan kurangnya transparansi dalam penanganan perkara. Studi ini merekomendasikan penerapan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi antar lembaga penegak hukum untuk meminimalisir ruang gerak bagi oknum yang ingin menyalahgunakan wewenang.

Infografis:

  • Jumlah OTT KPK 2025: 42 kali
  • Total Tersangka: 120 orang
  • Modus Utama: Pemerasan dan Pungli
  • Lembaga Terbanyak: Instansi Daerah
  • Tingkat Keberhasilan Penuntutan: 87%

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk penegak hukum sekalipun. KPK dan Kejagung harus terus bersinergi untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, demi terciptanya sistem peradilan yang bersih dan adil. Mari dukung upaya pemberantasan korupsi dengan menjadi masyarakat yang peduli dan melapor jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan