Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dengan menyerahkan Sertipikat Redistribusi Tanah secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah diperjuangkan oleh masyarakat selama puluhan tahun.
Acara penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari pelaksanaan program reforma agraria yang menjadi salah satu prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Program ini tidak hanya memberikan legalitas aset berupa sertifikat, tetapi juga redistribusi tanah itu sendiri, sehingga membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Dalam sambutannya, Bupati Jember, Gus Fawait menegaskan bahwa sertipikat yang diterima masyarakat merupakan jaminan hukum yang sah dan berlaku seterusnya. Ia berpesan agar sertipikat tersebut dimanfaatkan secara bijak dan tidak disalahgunakan sehingga dapat benar-benar memberikan manfaat bagi keberlangsungan hidup dan perekonomian warga.
” Ini sudah pasti aman sampai seterusnya. Alhamdulillah. Pesan saya satu, kalau sudah dapat sertipikat, jangan sembarangan disekolahkan. Saya khawatir hari ini dapat sertipikat, besok justru hilang karena digunakan untuk hal yang tidak produktif,” tegas Gus Fawait, dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Senin (22/12). Gus Fawait menambahkan, sertipikat dapat dijadikan agunan sepanjang digunakan untuk kegiatan produktif yang menunjang perekonomian keluarga, bukan untuk kebutuhan konsumtif. Menurutnya, sertipikat harus menjadi instrumen untuk memperkuat masa depan, bukan justru menimbulkan persoalan baru. Ia menyampaikan program redistribusi tanah telah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Program tersebut akhirnya dapat terealisasi pada era kepemimpinan Presiden Prabowo.
Ia turut menitipkan pesan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan. Kepastian hak atas tanah, menurutnya, harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga alam sebagai upaya pencegahan bencana, termasuk banjir.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., menyampaikan bahwa pada 2025 terdapat 2.025 bidang tanah objek redistribusi di Kabupaten Jember. Dari jumlah tersebut, 1.700 sertipikat diserahkan secara bertahap kepada masyarakat. Ia menambahkan, proses pensertipikatan tersebut berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari dua bulan berkat sinergi antara BPN, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Masih terdapat sekitar 511 ribu bidang tanah di Jember yang belum bersertifikat. Ini akan kita selesaikan secara bertahap. Insya Allah tahun 2026 akan kembali ditargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah dengan jumlah yang lebih besar,” jelas Ghilman.
Ia juga menegaskan seluruh bidang tanah redistribusi harus berstatus clear and clean, tidak berada di kawasan hutan, sempadan sungai, maupun lahan bermasalah lainnya. Dalam kesempatan itu, disampaikan pula perbedaan mendasar antara program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.
PTSL merupakan bantuan negara dalam pengurusan sertipikat atas tanah yang telah dimiliki masyarakat. Sementara itu, redistribusi tanah memberikan dua hal sekaligus, yakni tanah beserta sertipikatnya.
Penyerahan sertipikat redistribusi tanah di Kecamatan Tempurejo ini menjadi bukti kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, BPN, dan masyarakat dalam menghadirkan keadilan agraria. Sertipikat tersebut tidak hanya menjadi dokumen legal, tetapi juga simbol pengakuan negara serta harapan akan masa depan yang lebih pasti bagi masyarakat Jember.
Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga Desember 2025, capaian program Reforma Agraria telah mencapai lebih dari 5,2 juta hektar tanah yang berhasil didistribusikan kepada masyarakat. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta hektar merupakan tanah objek Reforma Agraria (TORA) yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Jawa Timur seperti Kabupaten Jember. Program ini telah memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama petani dan masyarakat adat yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Program redistribusi tanah ini dapat dianalogikan sebagai “modal dasar” bagi masyarakat untuk dapat berdiri di atas kakinya sendiri. Selama ini, banyak petani yang bekerja keras di atas tanah yang tidak mereka miliki secara legal, sehingga rentan terhadap sengketa dan kehilangan lahan. Dengan adanya sertipikat, mereka kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengembangkan usaha, mengakses kredit perbankan, dan merencanakan masa depan yang lebih stabil. Ini adalah bentuk nyata dari keadilan sosial yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Studi Kasus:
Di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, sebelum adanya program redistribusi tanah, sebagian besar warga hidup sebagai petani penggarap dengan status lahan yang tidak jelas. Banyak dari mereka yang telah turun-temurun menggarap lahan tersebut, namun tidak memiliki dokumen kepemilikan. Hal ini membuat mereka kesulitan dalam mengakses berbagai program bantuan pemerintah maupun pinjaman modal usaha. Setelah menerima sertipikat redistribusi tanah, sebagian warga mulai mengajukan pinjaman modal usaha ke lembaga keuangan untuk mengembangkan pertanian organik dan peternakan. Beberapa di antaranya bahkan mulai merintis usaha mikro kecil menengah (UMKM) di sektor pertanian, seperti pengolahan hasil pertanian menjadi produk bernilai tambah.
Infografis:
- Total Tanah Objek Reforma Agraria di Jember: 2.025 bidang
- Sertipikat yang Telah Diserahkan: 1.700 bidang
- Target Program 2026: PTSL dan redistribusi tanah dengan jumlah lebih besar
- Jumlah Tanah di Jember yang Belum Bersertifikat: 511.000 bidang
- Waktu Penyelesaian Pensertipikatan: Kurang dari 2 bulan
Kepastian hukum atas tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi tentang martabat dan masa depan. Dengan sertipikat di tangan, masyarakat Jember kini memiliki dasar yang kuat untuk membangun kehidupan yang lebih sejahtera dan berkelanjutan. Mari kita jaga kepercayaan ini dengan memanfaatkannya secara bijak demi kesejahteraan bersama dan menjaga kelestarian alam sebagai anugerah yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.