Bupati Bekasi Tersangka KPK Miliki 31 Bidang Tanah Senilai Rp 76 Miliar, Dua di Antaranya Hasil Sendiri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Harta kekayaannya mencapai sekitar Rp 79 miliar, dengan aset terbesar berupa tanah senilai Rp 76,5 miliar. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terdapat 31 bidang tanah yang dimiliki Ade, namun hanya dua saja yang tercatat sebagai hasil sendiri, sementara sisanya tidak dijelaskan asal-usulnya.

Rincian tanah milik Ade meliputi berbagai lokasi di Kabupaten Bekasi dan Cianjur. Beberapa di antaranya adalah tanah seluas 4.326 m2 di Bekasi seharga Rp 600 juta, tanah 809 m2 di Bekasi seharga Rp 609 juta, serta tanah 480 m2 di Bekasi seharga Rp 408 juta. Ada juga tanah seluas 51.450 m2 di Cianjur seharga Rp 116 juta, dan tanah serta bangunan seluas 364 m2 di Bekasi seharga Rp 3,5 miliar. Dua tanah yang tercatat sebagai hasil sendiri berada di Bekasi dengan nilai total Rp 435 juta.

KPK menangkap Ade pada 18 Desember 2025 karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Selain Ade, ayahnya, HM Kunang, dan seorang pengusaha, Sarjan, juga ditetapkan sebagai tersangka. Proyek tersebut rencananya akan dimulai tahun depan, dan uang yang diterima merupakan uang muka sebagai jaminan proyek. Ade sering meminta uang kepada Sarjan meskipun proyek tersebut belum ada.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025, sebanyak 45% kasus korupsi yang ditangani melibatkan pejabat daerah, dengan mayoritas kasus terkait proyek infrastruktur. Selain itu, penelitian dari Transparency International menunjukkan bahwa 60% kasus korupsi di Indonesia melibatkan pemberian uang ijon atau uang muka untuk proyek-proyek pemerintah.

Studi Kasus:
Kasus Bupati Bekasi ini menjadi contoh nyata bagaimana uang ijon dapat menjadi alat untuk memuluskan proyek-proyek pemerintah. Ade Kuswara Kunang, yang baru menjabat sejak akhir 2024, diduga telah menerima uang muka sebesar Rp 9,5 miliar dari seorang kontraktor, Sarjan, untuk proyek-proyek yang rencananya akan dimulai pada 2026. Praktik ini menunjukkan adanya hubungan erat antara pejabat daerah dan pengusaha dalam proyek-proyek pemerintah, yang sering kali melibatkan pembayaran uang muka sebagai jaminan.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus ini mengungkapkan celah dalam sistem pengadaan proyek pemerintah, di mana uang ijon sering kali digunakan sebagai sarana untuk memastikan proyek diberikan kepada pihak tertentu. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi kualitas proyek karena pemenang tender ditentukan oleh kemampuan membayar uang muka, bukan oleh kualitas dan harga penawaran. Selain itu, transparansi dalam LHKPN juga perlu diperketat, mengingat banyak aset yang tidak dijelaskan asal-usulnya.

Infografis:

  • Jumlah Tanah Milik Ade Kuswara Kunang: 31 bidang
  • Tanah dengan Keterangan “Hasil Sendiri”: 2 bidang
  • Nilai Total Tanah: Rp 76,5 miliar
  • Uang Ijon yang Diterima: Rp 9,5 miliar
  • Tahun Penangkapan: 2025
  • Tahun Pelantikan: 2024

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah dan pengusaha yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas harus ditingkatkan untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Mari bersama-sama membangun sistem yang lebih bersih dan adil, di mana proyek-proyek pemerintah diberikan berdasarkan kualitas dan harga penawaran, bukan karena uang ijon.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan