Aturan Baru Pembatasan Truk Saat Libur Nataru, Ini Detailnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah memutuskan untuk mengubah kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di jalan tol. Kali ini, tidak ada lagi window time atau jeda waktu bagi kendaraan logistik. Pembatasan diberlakukan secara menerus hingga 4 Januari 2026.

Sebelumnya, kendaraan angkutan barang diberi jeda waktu untuk melintas di ruas tol. Pembatasan pertama mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 dengan waktu yang sama. Untuk periode Tahun Baru, pembatasan dilakukan mulai 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Perubahan kebijakan ini dilakukan karena pemerintah menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara serta mendorong penerapan Work From Anywhere (WFA). Kebijakan tersebut diperkirakan mengubah pola perjalanan masyarakat selama libur akhir tahun.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pembatasan menerus di jalan tol dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol, terutama di koridor-koridor yang diperkirakan mengalami beban lalu lintas tinggi selama Nataru. Dengan pengaturan ini, diharapkan dapat mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus lalu lintas pada titik-titik rawan kepadatan.

“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” ujar Dudy dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time, yaitu pukul 05.00-22.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan akan dievaluasi secara berkala.

Seluruh pelaku usaha logistik dan operator angkutan barang diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan, memanfaatkan manajemen rantai pasok, serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib. Koordinasi dengan Korlantas Polri juga akan ditingkatkan untuk memastikan manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan guna menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. SKB tersebut telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas selama periode Nataru.

Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Ruas-ruas tersebut merupakan jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman.

Masyarakat serta pelaku usaha diimbau untuk mengikuti rambu-rambu, arahan petugas, dan informasi resmi selama perjalanan agar pergerakan barang tetap terjaga, namun tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa perubahan pola perjalanan selama libur Nataru tahun ini dipengaruhi oleh kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan kerja fleksibel. Studi dari Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) 2025 mencatat peningkatan mobilitas kendaraan pribadi sebesar 18% dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya. Sementara itu, volume angkutan barang di ruas tol diperkirakan turun 22% selama masa pembatasan menerus, namun distribusi logistik tetap terjaga melalui optimalisasi distribusi sebelum dan sesudah periode pembatasan.

Studi kasus di Tol Jakarta-Cikampek menunjukkan bahwa pembatasan menerus berhasil menurunkan kepadatan hingga 35% di titik-titik rawan macet seperti Karawang dan Cikampek. Infografis dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga mencatat peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan dari 45 km/jam menjadi 65 km/jam selama masa pembatasan.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antar instansi dan adaptasi kebijakan terhadap perubahan pola mobilitas masyarakat dapat menciptakan transportasi yang lebih tertib dan aman. Mari dukung upaya ini dengan mematuhi aturan, merencanakan perjalanan dengan bijak, dan bersama-sama menciptakan pergerakan yang lancar untuk semua.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan