Viral ASN Diduga Selingkuh hingga Digerebek Anak, Berujung Dipecat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemkab Bogor menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan yang terlibat kasus perselingkuhan. Kasus ini mencuat setelah seorang anak menggerebek ayahnya yang diduga berselingkuh dengan sesama rekan kerjanya.

Dua ASN tersebut merupakan pengawas sekolah tingkat SD dan SMP. Awal mula terungkapnya kasus ini adalah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan keduanya berada di dalam satu rumah. Video tersebut direkam oleh anak dari salah satu ASN pria yang mengungkapkan kekecewaannya melihat ayahnya berada di tempat yang sama dengan ASN perempuan lainnya, bahkan hingga muntah karena kaget.

Dalam video viral, disebutkan bahwa pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pemkab Bogor sejak Juli 2025. ASN pria yang bersangkutan disebut belum menceraikan istri sahnya, namun justru mendapat kenaikan pangkat. Sang anak dalam video tersebut berharap agar sang ayah mendapat sanksi, bukan penghargaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa Pemkab Bogor telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut. Sejak awal pengungkapan, sanksi yang dipertimbangkan adalah pemecatan. Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa proses administrasi telah selesai dan kemungkinan besar akan diambil keputusan pemberhentian terhadap keduanya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut. Proses penanganan kasus ini berlangsung cukup panjang, dimulai dari pemeriksaan internal di lingkungan Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran yang tergolong berat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua ASN tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Sanksi ini dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan ini berdasarkan aduan masyarakat terkait dugaan kumpul kebo atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang melanggar kode etik ASN.

Rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025. Surat keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada kedua ASN tersebut pada 15 Desember 2025, dan sejak saat itu mulai berlaku penghitungan masa banding administratif selama 14 hari.

Ajat Rochmat Jatnika menegaskan bahwa salah satu dari pengawas tersebut, yaitu pengawas perempuan, saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di Pemkab Bogor. Ia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga harkat dan martabat sebagai pelayan publik.

Pemkab Bogor menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama. Setiap tindakan ASN akan berdampak kepada diri sendiri dan institusi, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Pemkab Bogor berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan perilaku.

Data Riset Terbaru: Berdasarkan survei Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2025, sebanyak 68% masyarakat menilai bahwa integritas ASN perlu ditingkatkan, terutama dalam aspek moral dan etika. Kasus perselingkuhan ASN di Bogor menjadi contoh nyata pentingnya penerapan disiplin dan pengawasan internal yang ketat di lingkungan pemerintahan.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran etika ASN tidak hanya berdampak pada pribadi yang bersangkutan, tetapi juga merusak citra institusi dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah. Pemecatan terhadap kedua ASN tersebut merupakan tindakan tegas yang penting untuk memberikan efek jera dan memperbaiki citra birokrasi.

Studi Kasus: Dalam kasus ini, anak ASN pria menjadi pihak yang terdampak secara emosional dan psikologis. Video yang direkamnya menjadi bukti penting dalam proses pemeriksaan. Studi kasus ini menggambarkan bagaimana pelanggaran etika ASN dapat memengaruhi kehidupan keluarga dan generasi muda.

Infografis: (Tidak dapat ditampilkan dalam format teks, namun dapat dibayangkan sebagai diagram alur proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terlibat perselingkuhan, mulai dari laporan masyarakat hingga keputusan pemecatan).

Keputusan tegas Pemkab Bogor dalam menangani kasus ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola SDM di lingkungan pemerintahan. Dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan etika, ASN dapat menjadi teladan dalam melayani masyarakat. Mari kita dukung upaya pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan amanah demi kemajuan bangsa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan