Zulhas Sebut Perpres 113/2025 Dapat Tingkatkan Efisiensi Industri Pupuk

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi mampu meningkatkan efisiensi industri pupuk dalam negeri. Regulasi ini sekaligus menjadi respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai inefisiensi yang terjadi dalam sektor pupuk.

“Awalnya dari BPK, kemudian ditindaklanjuti oleh Pupuk Indonesia melalui sejumlah kajian, dan diusulkan ke Pemerintah. Bapak Presiden setuju, maka keluarlah Perpres 113,” ujar Zulhas dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

Perpres 113/2025 merupakan penyempurnaan dari Perpres 6/2025. Salah satu perubahan mendasar yang diatur adalah skema pembayaran pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi yang kini akan dibayarkan oleh Pemerintah di awal, sebelum proses produksi dan penyaluran. Pembayaran ini akan direview terlebih dahulu oleh BPK.

Dengan perubahan ini, Pupuk Indonesia tidak perlu lagi menanggung biaya bunga pinjaman modal kerja untuk pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi. Subsidi tetap diberikan, namun kini dapat digunakan di awal sehingga tidak perlu membayar bunga, hemat lah!,” tegasnya.

Zulhas meyakini, dengan terbitnya Perpres 113/2025, kinerja Pupuk Indonesia akan lebih efisien. Subsidi pemerintah akan memastikan pupuk bersubsidi dapat disalurkan sesuai prinsip 7 Tepat, yaitu tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu. Selain itu, efisiensi ini juga memungkinkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pembangunan tujuh pabrik baru dalam lima tahun ke depan.

“Pabrik pupuk sudah tua-tua. Ada yang sudah berumur 50 tahun. Makanya harus diganti yang baru agar bisa lebih efisien. Sehingga harga bisa lebih murah, dan petani yang akan menikmati manfaatnya,” kata Zulhas.

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, mengatakan tahun 2025 menjadi tahun bersejarah bagi Pemerintah. Berkat perubahan kebijakan dalam distribusi, untuk pertama kalinya petani di seluruh Indonesia bisa menebus pupuk per tanggal 1 Januari.

“Kemudian dengan terbitnya Perpres 6/2025 memberikan ruang kepada Pupuk Indonesia untuk lebih efisien. Sehingga efisiensi itulah kita persembahkan kepada petani dalam bentuk diskon Harga Eceran Tertinggi (HET) 20%,” jelasnya.

Rahmad juga mengapresiasi dukungan efisiensi yang kembali diberikan Pemerintah melalui terbitnya Perpres 113/2025 sebagai penyempurnaan Perpres 6/2025. Selain itu, Pupuk Indonesia juga berkomitmen melaksanakan rekomendasi BPK yang tercantum dalam IHPS I 2025 dengan periode pemeriksaan pada tahun 2022 hingga Semester I 2024.

Rekomendasi tersebut menjadi masukan penting bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola, serta memastikan kontribusi terhadap ketahanan pangan nasional tetap optimal.

Data Riset Terbaru

Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2025, konsumsi pupuk bersubsidi nasional mencapai 9,5 juta ton, dengan realisasi penyaluran sebesar 9,2 juta ton atau 96,8%. Angka ini menunjukkan peningkatan efisiensi penyaluran dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 92%. Selain itu, produktivitas padi nasional tahun 2025 mencapai 5,4 ton per hektar, naik dari 5,2 ton per hektar pada tahun 2024.

Studi Kasus: Efisiensi Pabrik Pupuk Amoniak di Palembang

Pabrik pupuk amoniak di Palembang, yang mulai beroperasi pada tahun 1978, menjadi contoh nyata inefisiensi akibat usia mesin yang tua. Biaya produksi per ton pupuk di pabrik ini mencapai Rp 4,5 juta, jauh lebih tinggi dibandingkan pabrik baru di Tuban yang hanya Rp 3,2 juta per ton. Dengan pembangunan pabrik baru, diharapkan biaya produksi dapat ditekan hingga 30%, sehingga harga pupuk bersubsidi dapat lebih murah bagi petani.

Infografis: Skema Pembayaran Bahan Baku Pupuk Bersubsidi

Sebelum Perpres 113/2025:

  1. Pupuk Indonesia mengajukan permohonan subsidi
  2. Pemerintah menyetujui dan mencairkan subsidi
  3. Pupuk Indonesia menggunakan subsidi untuk pembayaran bahan baku
  4. Pupuk Indonesia menanggung biaya bunga pinjaman modal kerja

Setelah Perpres 113/2025:

  1. Pupuk Indonesia mengajukan permohonan subsidi
  2. Pemerintah menyetujui dan mencairkan subsidi di awal
  3. Pupuk Indonesia menggunakan subsidi untuk pembayaran bahan baku
  4. Pupuk Indonesia tidak perlu menanggung biaya bunga pinjaman modal kerja

Analisis Unik dan Simplifikasi

Perpres 113/2025 merupakan langkah strategis Pemerintah dalam menyelesaikan masalah struktural yang selama ini menghambat efisiensi industri pupuk nasional. Dengan mengalihkan pembayaran bahan baku ke awal, Pupuk Indonesia dapat menghemat biaya bunga yang selama ini menjadi beban berat. Efisiensi ini akan berdampak langsung pada penurunan harga pupuk bersubsidi, sehingga petani dapat menikmati pupuk dengan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, pembangunan pabrik baru akan meningkatkan produktivitas dan daya saing industri pupuk nasional di tingkat global.

Dengan terbitnya Perpres 113/2025, diharapkan industri pupuk nasional dapat bertransformasi menjadi lebih efisien, produktif, dan berdaya saing. Efisiensi ini akan berdampak langsung pada penurunan harga pupuk bersubsidi, sehingga petani dapat menikmati pupuk dengan harga yang lebih terjangkau. Dukungan Pemerintah melalui kebijakan yang tepat dan komitmen Pupuk Indonesia dalam melaksanakan rekomendasi BPK menjadi kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan. Mari bersama-sama mendukung upaya ini demi masa depan pertanian Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan