Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru yang menetapkan bahwa rekening bank yang tidak pernah melakukan aktivitas transaksi selama lebih dari lima tahun akan dikategorikan sebagai rekening dormant. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis rekening tertentu yang tidak termasuk dalam kategori dormant. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa bank dapat memberikan pengecualian bagi rekening yang dibuka dengan tujuan khusus. Jenis-jenis rekening tersebut antara lain tabungan pelajar (basic saving account), tabungan untuk keperluan ibadah seperti haji dan umroh, tabungan kurban, serta tabungan untuk keperluan non-keagamaan seperti pendidikan dan pernikahan. Selain itu, rekening dana nasabah (RDN) yang digunakan untuk investasi juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
Dian menekankan bahwa tujuan diterbitkannya aturan ini adalah untuk mendorong standarisasi dan memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi semua nasabah serta mencegah terjadinya penipuan atau penyalahgunaan rekening. Aturan tentang rekening dormant ini juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya pasal 467 dan 468.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa ketentuan yang menetapkan masa 5 tahun sebagai batas waktu untuk klasifikasi rekening dormant memang merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam KUH Perdata Pasal 467 dan 468. Dengan demikian, pengaturan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya bank untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas, serta melakukan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan rekening. Bank diharapkan dapat memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan dalam proses pengaktifan dan penutupan rekening melalui berbagai saluran yang tersedia, baik melalui kantor fisik maupun layanan digital.
Dian juga menambahkan bahwa dalam proses penyusunan ketentuan ini, OJK melakukan berbagai kajian mendalam dan mempertimbangkan praktik-praktik pengelolaan rekening yang diterapkan di berbagai negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hong Kong, Australia, dan Malaysia. Dengan mempelajari berbagai praktik internasional, diharapkan aturan yang diterapkan di Indonesia dapat lebih efektif dan sesuai dengan standar global.
Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data dari Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), per Januari 2025 terdapat sekitar 12 juta rekening dormant di seluruh bank syariah di Indonesia. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat seiring dengan semakin banyaknya masyarakat yang membuka rekening namun tidak pernah digunakan secara aktif. Di sisi lain, Bank Indonesia mencatat bahwa hingga Desember 2024, jumlah rekening bank secara keseluruhan mencapai lebih dari 200 juta rekening, dengan pertumbuhan sekitar 8% per tahun.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Aturan tentang rekening dormant ini sebenarnya merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga kesehatan sistem perbankan. Dengan mengidentifikasi rekening-rekening yang tidak aktif, bank dapat lebih fokus dalam mengelola rekening yang benar-benar digunakan oleh nasabah. Selain itu, aturan ini juga dapat membantu mencegah penyalahgunaan identitas atau penipuan yang sering kali memanfaatkan rekening-rekening yang sudah lama tidak digunakan.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana bank dapat memberikan edukasi yang cukup kepada nasabah tentang pentingnya menjaga rekening tetap aktif, terutama untuk rekening-rekening yang memiliki tujuan jangka panjang seperti tabungan pendidikan atau tabungan haji. Banyak masyarakat yang masih kurang memahami bahwa rekening yang tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama dapat dikategorikan sebagai dormant dan berpotensi ditutup secara sepihak oleh bank.
Studi Kasus:
Sebuah studi kasus menarik terjadi di Bank XYZ, di mana seorang nasabah yang telah menabung selama 10 tahun untuk biaya pendidikan anaknya tiba-tiba menemukan bahwa rekeningnya telah ditutup karena dikategorikan sebagai dormant. Padahal, nasabah tersebut tidak pernah melakukan penarikan karena memang tujuannya adalah menabung untuk jangka panjang. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi bank untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada nasabah tentang aturan rekening dormant.
Kesimpulan:
Aturan tentang rekening dormant merupakan langkah yang penting dalam menjaga kesehatan dan keamanan sistem perbankan. Namun, penting bagi bank untuk tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga memberikan edukasi yang memadai kepada nasabah. Dengan demikian, nasabah dapat lebih memahami pentingnya menjaga rekening tetap aktif, terutama untuk tujuan jangka panjang. Mari kita jadikan aturan ini sebagai momentum untuk meningkatkan literasi keuangan dan membangun hubungan yang lebih baik antara bank dan nasabah.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.