KUHAP Baru Jadi Awal Reformasi Kepolisian di Jalur Konstitusi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

PBHI Minta Komisi Reformasi Polri Dibubarkan, Ini Respons Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara terkait permintaan Pembela Hak-Hak Hukum Rakyat (PBHI) yang meminta Komisi Reformasi Polri dibubarkan. PBHI menilai komisi tersebut terjebak dalam politisasi dan hanya menjadi gimik belaka. Tak hanya itu, masyarakat luas juga mengkritik keberadaan personil dalam komisi reformasi yang dianggap terjebak dalam sketsa pembalasan politik, bukan fokus pada rekomendasi yang sesuai konstitusi.

Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghargai masukan dari para tokoh masyarakat, termasuk personil dalam Komisi Reformasi. Namun, ia menegaskan pentingnya meluruskan usulan tersebut agar tidak mengangkangi aturan konstitusi yang merupakan amanat reformasi.

Dalam pernyataannya, Habiburokhman mengingatkan dua poin penting amanat reformasi kepolisian yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. Pertama, Polri berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kedua, pengangkatan Kapolri menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR.

Dua poin ini, lanjutnya, merupakan koreksi dari praktik Orde Baru yang menjadikan polisi sebagai aparatus represif kekuasaan. Kedua poin tersebut juga memperkuat mekanisme check and balance antara lembaga eksekutif dan legislatif, ciri khas negara demokrasi modern.

Namun, Habiburokhman mengakui, hambatan utama reformasi Polri justru berasal dari aturan hukum utama yang masih warisan Orde Baru. KUHAP, yang menjadi panduan utama Polri, belum tersentuh reformasi meski era reformasi telah berjalan hampir 30 tahun. UU Polri tahun 2002 pun dinilai belum cukup mengatur secara maksimal dua poin amanat reformasi.

Untungnya, kata Habiburokhman, kerja sama baik antara DPR dan Presiden telah menghasilkan KUHAP baru yang sangat reformis. Dengan menganut asas keadilan restitutif dan restoratif, KUHAP baru ini menegaskan bahwa Polri bukan lagi alat kekuasaan, melainkan pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Kontrol terhadap kinerja Polri, menurutnya, tidak hanya berasal dari internal seperti Wasidik, Itwasum, dan Propam, tetapi juga dari masyarakat secara langsung atau melalui advokat sebagai pendamping. Pengetatan kontrol ini diperkuat dengan kewajiban penggunaan kamera pengawas selama pemeriksaan, ancaman sanksi administratif, etik, dan pidana bagi anggota Polri yang melanggar, serta jaminan terhadap warga negara untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, atau tindakan tidak manusiawi selama proses hukum.

Pemberlakuan KUHAP baru disebut sebagai langkah awal percepatan reformasi kepolisian. Komisi III juga berencana merevisi UU Polri untuk memperkuat fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Salah satu poin revisi yang akan diangkat adalah pembaharuan usia pensiun yang disesuaikan dengan pengaturan serupa di UU Kejaksaan dan UU TNI.

Secara umum, Komisi III akan mengeluarkan rekomendasi percepatan reformasi Polri berdasarkan masukan dari masyarakat.

Data Riset Terbaru:
Sebuah survei tahun 2024 oleh Lembaga Kajian Kepolisian Indonesia (LKPI) menunjukkan bahwa 68% masyarakat masih merasa kurang percaya terhadap proses penegakan hukum oleh kepolisian. Mayoritas responden (72%) menginginkan adanya transparansi dalam proses pemeriksaan dan penuntutan. Survei ini dilakukan terhadap 2.000 responden dari 34 provinsi di Indonesia.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Reformasi Polri sejatinya bukan hanya soal mengubah peraturan, tetapi juga transformasi mentalitas. Selama ini, citra Polri kerap tercoreng oleh kasus-kasus penyalahgunaan wewenang dan tindakan represif. Dengan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan restitutif dan restoratif, diharapkan Polri dapat berubah menjadi institusi yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Studi Kasus:
Kasus penyiksaan terhadap seorang remaja di sebuah kantor polisi pada tahun 2023 menjadi sorotan nasional. Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya kamera pengawas dan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar. Dengan penerapan KUHAP baru, diharapkan kasus serupa tidak terulang.

Infografis:

  • Kepolisian Era Orde Baru: Aparatus represif kekuasaan
  • Kepolisian Era Reformasi: Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat
  • Tantangan Reformasi: KUHAP warisan Orde Baru, usia pensiun, transparansi
  • Solusi: KUHAP baru, revisi UU Polri, kontrol masyarakat

Reformasi Polri adalah keniscayaan. Dengan komitmen bersama antara DPR, Presiden, dan masyarakat, kepolisian dapat menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya. Mari kita dukung setiap langkah ke arah yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan