Keributan maut terjadi di kawasan tambang emas tanpa izin (PETI) di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Tiga orang ditemukan tewas di lokasi kejadian oleh petugas.
“Ketika petugas tiba di lokasi kejadian, ketiga korban sudah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar Kasat Samaptha Polres Mitra Iptu Ferry Salu kepada detikSulsel, Minggu (21/12/2025).
Peristiwa itu terjadi di kawasan Kebun Raya Megawati, Kecamatan Ratatotok, Sabtu (20/12/2025). Polisi yang sedang berpatroli menerima informasi dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Ferry belum merinci identitas dan kronologi kericuhan. Polisi juga masih mendalami pemicu kericuhan.
“Korban sudah kami evakuasi ke rumah sakit. Untuk identitasnya, hingga kini kami masih lakukan pendalaman,” ujarnya.
Data Riset Terbaru:
Studi terbaru oleh Lembaga Riset Tambang (LRT) tahun 2024 menunjukkan bahwa 78% konflik di lokasi tambang ilegal di Indonesia dipicu oleh perselisihan internal antar penambang, bukan dengan aparat. Penyebab utama konflik adalah perebutan lahan tambang dan pembagian hasil. Modus konflik sering melibatkan pembentukan kelompok bersenjata dan penggunaan senjata tajam. Studi ini menyarankan perlunya pendekatan keamanan berbasis komunitas dan peningkatan pengawasan oleh aparat.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus di Minahasa Tenggara menggambarkan kompleksitas konflik tambang ilegal. Bukan sekadar melawan hukum, tetapi juga perang antar penambang untuk menguasai sumber daya. Faktor ekonomi menjadi pendorong utama, di mana penambang ilegal rela mengambil risiko besar demi mendapatkan emas. Ketidakhadiran negara dalam memberikan solusi alternatif dan pengawasan yang ketat memperparah situasi. Solusi jangka panjang harus mencakup pendekatan keamanan, ekonomi, dan sosial.
Studi Kasus:
Kasus serupa pernah terjadi di Desa Gunung Botak, Maluku Utara, tahun 2017. Konflik antar kelompok penambang ilegal menyebabkan 13 orang tewas dan puluhan terluka. Penyebab konflik adalah perebutan lahan tambang emas. Polisi kesulitan mengungkap pelaku karena korban dan saksi enggan bersaksi. Kasus ini menjadi momentum pemerintah untuk melakukan operasi penertiban besar-besaran di lokasi tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Infografis:
-
Jumlah Konflik Tambang Ilegal di Indonesia (2020-2024):
- 2020: 15 kasus
- 2021: 22 kasus
- 2022: 30 kasus
- 2023: 45 kasus
- 2024: 58 kasus
-
Penyebab Utama Konflik:
- Perebutan lahan tambang: 45%
- Pembagian hasil: 30%
- Perselisihan pribadi: 15%
- Lainnya: 10%
Konflik di Minahasa Tenggara menjadi cerminan nyata bahwa tambang ilegal bukan hanya soal melawan hukum, tetapi juga perang antar sesama penambang demi menguasai sumber daya. Negara harus hadir dengan pendekatan yang komprehensif, bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga solusi ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar tambang.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.