Seorang perwira polisi dari Polres Metro, Lampung, menyampaikan bahwa tiga pemuda yang berinisial AMN (23), AL (19), dan RA (26) telah ditangkap karena terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 18 tahun, GA. Aksi keji para pelaku ini ternyata telah direncanakan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky D Cahyo, menjelaskan kepada wartawan bahwa para pelaku memang sudah merencanakan perbuatan tersebut. Salah satu dari mereka, AMN, bahkan mengenal korban sebelum kejadian itu terjadi. “Mereka ini memang sudah merencanakan perbuatan tersebut. Jadi ada salah satu pelaku ini bernama AMN memang kenal dengan korbannya,” ujar Cahyo saat ditemui detikSumbagsel pada Minggu (21/12/2025).
Korban kemudian dijemput oleh para pelaku dan dibawa ke sebuah rumah kontrakan milik AL. Di dalam rumah tersebut, korban dipaksa meminum minuman keras hingga mabuk sebelum kemudian diperkosa secara bergantian oleh ketiga pelaku. “Di dalam rumah itu, AMN langsung membawa korban ke kamar belakang untuk dipaksa berhubungan badan sebelum akhirnya dipaksa minum tuak dan kembali diperkosa secara bergantian berkali-kali,” jelasnya.
Saat ini, korban telah kembali bersama keluarganya dan mendapatkan pendampingan psikologis. Sementara itu, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat, terutama terkait perlindungan terhadap penyandang disabilitas dari tindak kekerasan seksual. Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada tahun 2023, data dari Komisi Nasional Disabilitas mencatat bahwa sekitar 30% dari kasus kekerasan seksual melibatkan penyandang disabilitas sebagai korban. Angka ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas berada dalam kelompok yang rentan terhadap kekerasan seksual. Dalam sebuah studi kasus di Jawa Barat pada tahun 2022, seorang penyandang disabilitas mental berusia 21 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri. Pelaku yang merupakan seorang pria berusia 35 tahun berhasil ditangkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pelaku kemudian dihukum dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas sangat penting untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban. Masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan hak-hak penyandang disabilitas dan bagaimana cara melindungi mereka dari tindak kekerasan. Pendidikan seksual yang inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas perlu ditingkatkan agar mereka dapat memahami tubuh mereka sendiri dan mampu melaporkan jika terjadi pelecehan atau kekerasan. Dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa depan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.