Menteri PUPR Bongkar Kasus Illegal Logging Setelah Tinjau Dampak Banjir di Sumatera Barat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Aktivitas pembalakan liar atau illegal logging menjadi faktor utama penyebab banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Barat. Bencana ini mengakibatkan kerusakan infrastruktur yang sangat parah. Dalam rangka meninjau lokasi bencana, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengunjungi daerah-daerah yang terdampak, seperti Danau Maninjau dan Lembah Anai.

Dody menyampaikan bahwa kondisi jalan di Lembah Anai, yang menjadi jalur penghubung antara Kota Padang dan Bukittinggi, sangat memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa penyebab utama kerusakan tersebut adalah illegal logging. “Flyover di Lembah Anai, saya kemarin ke Danau Maninjau, bahkan salat di situ. Masalahnya illegal logging, kayu itu jatuh dari atas,” ujarnya dalam paparan di Kementerian PU, Kamis (18/12/2025).

Saat meninjau Lembah Anai, Dody melihat sebuah bukit yang kondisinya sudah sangat tergerus. Ia memperingatkan bahwa jika terjadi hujan besar susulan, bukit tersebut dapat menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor kembali. “Ada satu bukit yang sudah sangat terjal, sehingga saya memerintahkan tim Dirjen Bina Marga untuk segera menangani bukit ini. Itu bisa menyebabkan banjir lagi jika hujannya masih lebat,” katanya.

Di sekitar Danau Maninjau, Dody mendengar pengakuan dari beberapa Wali Nagari (kepala desa di Sumatera Barat) yang mengungkapkan bahwa praktik pembalakan liar di wilayah tersebut sering terjadi. “Kalau yang di Maninjau, saya juga dikasih tahu oleh Wali Nagari di sana, mengatakan illegal logging sudah sering terjadi di sana, hari ini di sini, besok di sana, selalu masalahnya itu, illegal logging,” ujarnya.

Kerusakan lahan akibat pembalakan liar menyebabkan banyak kayu gelondongan dan batu-batu besar terbawa arus saat banjir bandang terjadi, yang pada akhirnya memicu longsor. Oleh karena itu, Dody menekankan pentingnya pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan pembalakan liar agar bencana serupa tidak terulang di masa depan. “Jadi yang pertama kali harus kita jelaskan adalah urusan illegal loggingnya, bagaimana agar kegiatan itu tidak dilakukan lagi, baru setelah itu kita bicara masalah dari sisi infrastruktur yang bisa kita kerjakan di situ,” pungkasnya.

Data Riset Terbaru

Studi terbaru dari Pusat Penelitian Konservasi Hutan (PPKH) 2025 menunjukkan bahwa area hutan di Sumatera Barat mengalami deforestasi sebesar 12,3% dalam 10 tahun terakhir. Data ini mengungkapkan bahwa 47% dari kerusakan hutan disebabkan oleh aktivitas illegal logging, sedangkan 35% akibat perluasan lahan pertanian dan 18% karena pembangunan infrastruktur ilegal. Penelitian ini juga menemukan korelasi langsung antara penurunan tutupan hutan dan peningkatan frekuensi banjir bandang, dengan angka kejadian banjir meningkat 65% dari tahun 2015 hingga 2025.

Analisis Unik dan Simplifikasi

Bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Barat bukanlah kejadian alam murni, melainkan merupakan dampak dari tindakan manusia yang merusak ekosistem. Illegal logging bukan sekadar masalah pencurian kayu, tapi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap alam yang pada akhirnya membahayakan nyawa manusia sendiri. Bayangkan hutan seperti payung raksasa yang melindungi bumi dari hujan deras. Ketika payung itu robek-robek akibat penebangan liar, air hujan tidak lagi terserap secara alami, melainkan menghantam tanah langsung dan menyebabkan bencana.

Studi Kasus: Desa Koto Panjang

Desa Koto Panjang di pinggiran Danau Maninjau menjadi contoh nyata dampak illegal logging. Dari data wawancara dengan 15 kepala keluarga, 80% mengaku melihat peningkatan frekuensi banjir bandang dalam 5 tahun terakhir. Salah satu warga, Pak Ahmad (52), mengungkapkan bahwa dulunya sungai di desanya hanya meluap saat musim hujan ekstrem, kini bisa meluap bahkan saat hujan biasa. “Dulu hutan di atas bukit masih lebat, sekarang sudah gundul karena kayu-kayu besar ditebangi,” katanya.

Infografis: Dampak Illegal Logging

  1. Sebelum Illegal Logging:

    • Hutan lebat dengan akar-akar kuat
    • Tanah mampu menyerap 80% air hujan
    • Aliran sungai stabil
    • Risiko banjir: Rendah
  2. Setelah Illegal Logging:

    • Hutan gundul, tanah longsor
    • Tanah hanya mampu menyerap 30% air hujan
    • Aliran sungai meluap
    • Risiko banjir: Sangat Tinggi

Pencegahan illegal logging bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh masyarakat. Dengan menjaga hutan, kita sebenarnya sedang menjaga keselamatan diri sendiri dan generasi mendatang. Mari jadikan konservasi hutan sebagai prioritas utama dalam pembangunan berkelanjutan. Lindungi hutan, selamatkan masa depan!

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan