BPBD Ciamis Belum Miliki Kajian Khusus Mitigasi Bencana untuk Lahan Perumahan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ciamis, wilayah di Jawa Barat ini, dikenal sebagai daerah yang rentan terhadap ancaman bencana alam, terutama tanah longsor dan banjir. Fakta ini pernah disampaikan oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam sebuah apel kesiapsiagaan bencana yang digelar pada 5 November lalu. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya kewaspadaan pemerintah dan masyarakat terhadap potensi bencana yang mengintai.

Menanggapi moratorium izin perumahan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini masih dalam tahap evaluasi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis mengungkapkan bahwa Kajian Risiko Bencana (KRB) yang dimiliki sejak tahun 2022 belum secara khusus membahas risiko bencana terkait pengembangan perumahan atau permukiman. Kajian ini lebih berfokus pada pemetaan wilayah-wilayah rawan bencana di seluruh Kabupaten Ciamis.

Yusmara Fitra, selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Ciamis, menjelaskan bahwa KRB digunakan untuk menilai potensi berbagai jenis bencana, seperti tanah longsor, banjir, cuaca ekstrem, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, serta kekeringan di setiap wilayah. Namun, kajian ini belum menghubungkan secara langsung dengan lokasi perumahan atau permukiman. Turunan dari KRB saat ini baru dimanfaatkan sebagai bahan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sebagai contoh, wilayah Rajadesa, Payungagung, dan Sukajaya teridentifikasi sebagai daerah rawan longsor dalam KRB. Namun, belum ada kajian spesifik yang menunjukkan perumahan mana saja yang berada di zona rawan tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya dan Jawa Barat.

BPBD Kabupaten Ciamis, bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, telah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut dari surat edaran tersebut. Fokus utama rapat ini adalah pada mitigasi bencana atau pencegahan, terutama dalam hal mencegah alih fungsi lahan yang dapat memicu terjadinya bencana alam. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengembangan perumahan tidak dilakukan di area yang berisiko tinggi terhadap bencana.

Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap bencana alam. Dengan mengedepankan prinsip pencegahan, diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak bencana yang mungkin terjadi. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan aktif dalam upaya mitigasi bencana, agar keselamatan dan kenyamanan hidup di wilayah ini tetap terjaga.

Data Riset Terbaru: Studi dari Pusat Studi Bencana Universitas Padjadjaran (2024) menunjukkan bahwa 68% longsor di Jawa Barat dipicu alih fungsi lahan hutan menjadi permukiman. Infografis visualisasi zona rawan bencana Ciamis 2025 menunjukkan 15 kecamatan kategori risiko tinggi longsor dan 12 kecamatan rawan banjir bandang.

Untuk keselamatan generasi mendatang, mari jadikan mitigasi bencana sebagai prioritas utama. Lindungi alam, hormati ekosistem, dan kembangkan permukiman secara bijak. Kita bisa ciptakan Ciamis yang lebih tangguh dan layak huni.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan