Pemerintah RI Dorong Penghentian Impor Solar, SPBU Swasta Diwajibkan Beli dari Kilang Dalam Negeri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan keputusan strategis untuk menghentikan total impor solar mulai tahun 2026. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada sektor pemerintah tetapi juga akan memengaruhi pasokan solar bagi SPBU-SPBU swasta di tahun depan. Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, SPBU swasta tetap dapat memperoleh pasokan dari kilang-kilang yang beroperasi di dalam negeri.

Laode menjelaskan bahwa penghentian impor solar mencakup seluruh pihak, termasuk pelaku usaha swasta. Artinya, perusahaan swasta yang sebelumnya mengandalkan solar impor harus beralih membeli produk dari kilang domestik. “Pemahaman mengenai stop impor adalah semua pihak harus membeli dari dalam negeri. Untuk solar dengan standar CN48, seperti yang disampaikan oleh Menteri, semua harus beralih ke produk dalam negeri,” tegasnya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Keputusan ini didukung oleh proyek besar Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan yang direncanakan akan diresmikan pada Desember 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa keberadaan kilang terbesar ini akan menambah kapasitas produksi solar nasional sebesar 100 ribu barel per hari. Tambahan produksi ini dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri, sehingga impor solar tidak diperlukan lagi.

Bahlil juga menekankan bahwa meskipun program pencampuran biodiesel belum mencapai target B50, ketersediaan solar domestik sudah mencukupi. “Dengan operasional RDMP Balikpapan, produksi solar nasional bertambah lebih dari 100.000 barel per hari. Dengan begitu, mulai tahun depan Indonesia tidak perlu lagi mengimpor solar karena produksi dalam negeri sudah seimbang dengan konsumsi,” ujarnya dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan pada pasokan luar negeri, serta mendorong pengembangan industri hilir migas dalam negeri. Dengan kapasitas produksi yang semakin memadai, diharapkan sektor swasta dapat beradaptasi dan memanfaatkan peluang dari ketersediaan solar domestik yang andal.

Indonesia kini memasuki babak baru kemandirian energi. Dengan berhentinya impor solar dan peningkatan produksi dalam negeri, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat struktur industri energi nasional. Mari bersama-sama mendukung produk dalam negeri, mendorong inovasi, dan membangun ketahanan energi yang berkelanjutan untuk masa depan bangsa.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan