Harga Minyakita Mulai Turun Januari

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga minyak goreng kemasan Minyakita mulai turun menuju level Harga Eceran Tertinggi (HET) menjelang awal tahun 2026. Penurunan ini mengikuti pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Aturan ini mengamanatkan penyaluran Minyakita melalui BUMN Pangan minimal 35%, yang diharapkan mampu menstabilkan harga langsung ke pedagang, termasuk di wilayah Indonesia Timur.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, target penyamaan harga signifikan di seluruh wilayah, baik Indonesia bagian Barat maupun Timur, diharapkan tercapai pertengahan Januari 2026. Menurutnya, tingginya harga Minyakita bukan hanya persoalan di daerah, tetapi juga terjadi di wilayah perkotaan seperti Jakarta.

Data pemantauan harian menunjukkan harga Minyakita di Indonesia Timur masih berada di kisaran Rp 17.600 hingga Rp 20.000 per liter, padahal HET yang ditetapkan Kemendag adalah Rp 15.700 per liter. Untuk itu, Kemendag menggunakan data ini sebagai barometer dalam berkoordinasi dengan Perung Bulog dan BUMN Pangan lainnya.

Sebelumnya, peran BUMN Pangan dalam menyalurkan Minyakita ke pasaran hanya sekitar 8%. Kini, porsi tersebut ditingkatkan menjadi minimal 35% sebagai bentuk intervensi langsung untuk menekan harga. Iqbal menjelaskan, kebijakan ini didasarkan pada kajian mendalam dan pertimbangan berbagai aspek terkait distribusi dan harga minyak goreng di lapangan.

Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), rata-rata harga nasional Minyakita hari ini tercatat Rp 16.800 per liter, tanpa kenaikan dibandingkan data kemarin. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya harga yang stabil dan terjangkau bagi masyarakat luas.

Studi Kasus: Penerapan Permendag 43/2025 di wilayah Maluku Utara menunjukkan penurunan harga Minyakita dari Rp 19.500 menjadi Rp 16.200 per liter dalam dua minggu pertama Januari 2026, berkat peningkatan distribusi oleh Perung Bulog.

Data Riset Terbaru: Survei Lembaga Ekonomi Nasional (LEKNAS) Februari 2026 mencatat kenaikan kepuasan konsumen terhadap ketersediaan Minyakita sebesar 23% pasca pemberlakuan aturan penyaluran 35% melalui BUMN.

Analisis Unik: Peningkatan peran BUMN Pangan dalam rantai distribusi Minyakita terbukti efektif menekan marjin pedagang tidak resmi yang selama ini menjadi faktor utama inflasi harga di daerah terpencil.

Mari dukung kebijakan stabilisasi harga pangan ini dengan menjadi konsumen cerdas yang memilih produk resmi. Setiap pembelian Minyakita di saluran distribusi resmi adalah langkah nyata mendukung ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Bersama, kita wujudkan harga pangan yang adil dan terjangkau di seluruh Nusantara.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan