Viral Aplikasi Matel di Gresik Bocorkan 1,7 Juta Data Nasabah, 4 Tersangka Diringkus

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sebuah aplikasi digital debt collector ilegal berkedok mata elang atau biasanya disebut sebagai matel kini tengah ramai menjadi perbincangan publik. Aplikasi bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar ini diduga kuat menyebarkan data pribadi nasabah secara luas dan beroperasi dari Kabupaten Gresik. Kasus ini mencuat setelah berbagai unggahan warganet menyoroti praktik perampasan kendaraan oleh debt collector ilegal, yang disebut memanfaatkan aplikasi Matel untuk mengakses data pribadi nasabah perusahaan pembiayaan, mulai dari identitas hingga riwayat pembayaran.

Eksposur publik semakin meningkat setelah unggahan dari akun Instagram @manangsoebati_official milik Kombes Manang Soebeti menjadi viral. Dalam unggahannya pada Senin (15/12/2025), ia mempertanyakan legalitas aplikasi tersebut dengan menuliskan, “Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek.”

Respons cepat ditunjukkan oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu yang langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa aplikasi tersebut dikendalikan oleh warga Gresik dan beroperasi di wilayah tersebut. Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa pemeriksaan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik debt collector atau mata elang ilegal di berbagai daerah. Menurutnya, dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal sering kali merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur yang benar.

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengoperasian aplikasi tersebut. Mereka adalah karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4, sebuah fitur digital yang bergerak di bidang penyedia data nasabah. Keduanya masing-masing berinisial FE selaku komisaris dan DA sebagai direktur utama. Polisi menduga keduanya memperoleh data nasabah dari perusahaan pembiayaan atau leasing. Seiring pendalaman kasus, polisi kembali mengamankan dua orang lainnya, sehingga total ada empat orang yang diamankan.

Aplikasi ini diduga membocorkan data nasabah dari perusahaan leasing yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam aplikasi itu, data nasabah yang telat bayar ditampilkan secara rinci, termasuk nomor polisi, alamat, hingga riwayat pembayaran. Tidak hanya itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur chat, forum, dan sistem reward bagi para debt collector yang berhasil menagih tunggakan.

Dugaan awal, aplikasi ini diunduh lebih dari 50.000 kali dari Google Play Store. Dalam deskripsi aplikasi, terdapat klaim bahwa aplikasi ini resmi dan legal. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, aplikasi ini ternyata tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam data terbaru, aplikasi ini diduga telah membocorkan data lebih dari 1,7 juta nasabah dari berbagai perusahaan leasing di Indonesia. Data yang dibocorkan meliputi identitas pribadi, nomor kendaraan, alamat tinggal, hingga riwayat pembayaran. Tidak hanya itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur chat, forum, dan sistem reward bagi para debt collector yang berhasil menagih tunggakan.

Sebuah studi kasus menunjukkan bagaimana aplikasi ini digunakan untuk merampas kendaraan seorang nasabah di Surabaya. Nasabah tersebut mengaku kaget ketika tiba-tiba datang sekelompok orang yang mengaku debt collector dan langsung merampas kendaraannya tanpa prosedur yang jelas. Setelah ditelusuri, ternyata data pribadinya telah tersebar di aplikasi Matel.

Untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengisi data pribadi saat mengajukan kredit kendaraan. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memastikan bahwa perusahaan leasing yang digunakan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menerapkan sistem keamanan data yang baik.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk lebih waspada terhadap ancaman kebocoran data pribadi. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan banyak pihak. Mari bersama-sama menjaga keamanan data pribadi dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan