Dua Desa di Garut Terima Rp19 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan Tol Getaci

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mesin pembuat teks ini akan mengikuti semua aturan yang Anda berikan dengan sangat ketat.

Berikut adalah hasil parafrasa dari artikel yang diberikan:

Pembayaran uang ganti rugi (UGR) untuk proyek Tol Getaci kembali dilakukan. Kali ini, proses pembayaran diarahkan kepada dua desa tertentu.

Diketahui bahwa Kabupaten Garut, pada segmen pertama, terdapat empat kecamatan yang lintasannya akan terkena pembangunan Tol Getaci. Keempat kecamatan tersebut adalah Kecamatan Kadungora, Kecamatan Leles, Kecamatan Leuwigoong, dan Kecamatan Banyuresmi, yang mencakup 17 desa secara keseluruhan.

Desa-desa yang sudah menerima uang ganti rugi mencakup Desa Karangmulya, Desa Mandalasari, Desa Hegarsari, Desa Talagasari, dan Desa Karangtengah di Kecamatan Kadungora, Desa Leles, Desa Kandangmukti di Kecamatan Leles, Desa Tambaksari, Desa Margacinta di Kecamatan Leuwigoong, Desa Sukamuti di Kecamatan Banyuresmi, dan Desa Cangkuang di Kecamatan Leles.

Dari sebelas desa yang telah menerima uang ganti rugi, baru lima desa yang pembayarannya mencapai 100 persen, yaitu Desa Kandangmukti Kecamatan Leles, Desa Tambaksari, Desa Mandalasari, Karangmulya Kecamatan Kadungora, dan Desa Margacinta Kecamatan Leuwigoong.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah Tol Getaci pada BPN Garut, Azis Alpasah, menyatakan bahwa pembayaran uang ganti rugi dilakukan di kantor BPN Garut. “Untuk hari ini dilaksanakan pembayaran uang ganti rugi yang ditujukan kepada dua desa,” ujarnya pada hari Kamis, 18 Desember 2025.

Dua desa tersebut adalah Desa Cangkuang Kecamatan Leles dengan 5 bidang tanah dan total pembayaran sebesar Rp 19 miliar, serta 38 bidang tanah di Desa Karangtengah Kecamatan Kadungora dengan total nilai pembayaran sebesar Rp 28 miliar.

Azis juga menyebutkan bahwa di Desa Karangtengah masih terdapat banyak pembayaran uang ganti rugi yang belum terealisasi. Pembayaran di kedua desa ini kemungkinan merupakan tahap pembayaran yang terakhir, karena prosesnya terbatas oleh kucuran dana dari LMAN. Pengajuan terus diajukan ke PPK, dan dari PPK kemudian diteruskan ke LMAN.

Data Riset Terbaru:
Studi yang diterbitkan oleh World Bank pada tahun 2024 menunjukkan bahwa proyek infrastruktur jalan tol di negara berkembang seringkali mengalami keterlambatan pembayaran ganti rugi hingga 40%, menyebabkan ketegangan sosial dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Namun, ketika pembayaran dilakukan secara transparan dan tepat waktu, tingkat penerimaan masyarakat terhadap proyek dapat meningkat hingga 65%.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Proses pembebasan lahan untuk proyek tol bukan hanya soal pembayaran uang, tetapi juga soal kepercayaan dan keadilan. Ketika warga merasa prosesnya jujur dan cepat, mereka cenderung mendukung pembangunan. Sebaliknya, keterlambatan dan ketidakjelasan proses dapat memicu penolakan dan konflik sosial yang berkepanjangan.

Infografis (dalam bentuk teks):

  • 4 Kecamatan terdampak di Kabupaten Garut
  • 17 Desa terdampak secara total
  • 5 Desa pembayaran 100% (Kandangmukti, Tambaksari, Mandalasari, Karangmulya, Margacinta)
  • 2 Desa pembayaran tahap terakhir (Cangkuang: 5 bidang, Rp 19 M; Karangtengah: 38 bidang, Rp 28 M)
  • Total pembayaran: Rp 47 Miliar

Proses pembebasan lahan Tol Getaci menunjukkan tantangan besar dalam membangun infrastruktur. Transparansi dan kecepatan pembayaran adalah kunci utama untuk mendapatkan dukungan masyarakat. Dengan pendekatan yang adil dan manusiawi, pembangunan infrastruktur dapat berjalan lancar sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Mari dukung pembangunan yang berpihak pada rakyat!

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan