Komjak Desak Jaksa Terjerat OTT KPK Dihukum Pidana, Bukan Cuma Sanksi Etik

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jaksa Agung diminta segera membersihkan jajarannya dari oknum yang terlibat tindak pidana korupsi. Permintaan ini datang dari Komisi Kejaksaan (Komjak) sebagai bentuk respons terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah jaksa di berbagai wilayah.

“Kita desak agar sanksi pidana diterapkan dan harus dikawal. Jangan sampai hanya berhenti pada sanksi etik. Kalau hanya sanksi etik, tentu tidak memberikan efek jera. Malah bisa jadi, mereka berpikir, paling-paling cuma kena teguran atau sanksi ringan,” tegas Ketua Komjak Pujiyono Suwadi, Jumat (19/12/2025).

Pujiyono menekankan bahwa proses hukum terhadap jaksa yang tertangkap tangan oleh KPK wajib dilakukan. Selain memberikan efek jera, penindakan hukum juga diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh insan Adhyaksa agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Komjak juga mendorong Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, tidak hanya melalui pemeriksaan etik, tetapi juga melalui proses pidana.

Untuk mendukung transparansi, Komjak berencana berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jammwas). “Kami akan mengawal dan memastikan pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel, baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun yang masih ditangani KPK, sehingga tidak hanya sanksi etik, tetapi juga lahir sanksi pidana bagi para pelaku,” ujarnya.

Menurut Pujiyono, momentum ini harus dimanfaatkan oleh Jaksa Agung untuk melakukan bersih-bersih internal secara tegas. Ia juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban pimpinan satuan kerja di tingkat Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi. “Jika pimpinan satuan kerja tidak mampu mendoktrin anak buahnya untuk menjaga integritas, maka evaluasi terhadap mereka juga perlu dilakukan,” katanya.

Di sisi lain, KPK kembali menunjukkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan tiga kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam satu hari, Kamis (18/12/2025). Operasi pertama dilakukan di wilayah Banten, di mana sembilan orang diamankan, termasuk seorang jaksa. KPK kemudian menyerahkan dua orang tersangka ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Operasi kedua terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan 10 orang yang diamankan, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sementara itu, OTT ketiga terjadi di Kalimantan Selatan, di mana enam orang diamankan, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri tersebut. Kasus ini diduga berkaitan dengan tindak pidana pemerasan yang melibatkan pihak swasta sebagai perantara.

Aksi KPK ini menjadi peringatan keras bagi penegak hukum yang masih bermain mata dengan korupsi. Komjak menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, tanpa pandang bulu, agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama. Penegakan hukum yang tegas, khususnya terhadap oknum jaksa yang terbukti terlibat korupsi, bukan hanya menjaga marwah institusi, tetapi juga menjadi benteng pencegahan bagi oknum lain yang berniat melanggar aturan. Momentum ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh pimpinan Kejaksaan Agung untuk melakukan pembenahan internal, memastikan seluruh jajaran menjaga integritas dan komitmen terhadap pelayanan hukum yang adil dan bersih. Hanya dengan langkah nyata dan konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia dapat dipulihkan secara permanen.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan