Pemerintah Minta PNS dan Pegawai Swasta WFA 29-31 Desember

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah mendorong semua instansi pemerintah dan perusahaan swasta menerapkan Work From Anywhere (WFA) selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Tujuannya adalah menggerakkan mobilitas serta konsumsi masyarakat saat periode tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan tanggal 29-31 Desember 2025 seluruh pekerja bisa bekerja dari mana saja. Usulan ini disampaikan dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). Airlangga menjelaskan, “Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30 dan 31 yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga nggak bergerak kalau orang tuannya, ayahnya nggak jalan. Jadi ini kami usulkan.”

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyatakan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diperbolehkan bekerja dari mana saja selama 29-31 Desember 2025. Implementasi kebijakan ini diserahkan kepada masing-masing instansi untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan kedinasan ASN dengan fleksibilitas seperti kerja di kantor (WFO), kerja dari rumah (WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan (WFA). Rini menjelaskan, “Jadi bukan work from anywhere, jadi fleksibel working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kita memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada tanggal Senin, tanggal 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025.” Kebijakan ini berlaku di semua instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan layanan publik agar tidak terganggu. “Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan fleksibel working arrangement selama tanggal 29 sampai tanggal 31,” ujarnya.

Imbauan serupa disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kepada perusahaan swasta agar memperbolehkan karyawan atau buruh menerapkan sistem kerja WFA pada 29-31 Desember 2025. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran terkait hal tersebut. Yassierli menegaskan kebijakan WFA untuk pegawai swasta tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Perusahaan dilarang mengurangi jatah cuti tahunan pekerja jika ikut menerapkan sistem WFA selama periode libur Nataru. Selain itu, kebijakan WFA tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi upah karyawan. Selama WFA, karyawan tetap bekerja penuh waktu meski tidak berada di kantor. “Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ucapnya. Ia juga menegaskan hal yang sama berlaku terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa penerapan fleksibilitas kerja seperti WFA dapat meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan pekerja. Studi oleh World Economic Forum (2025) mengungkapkan bahwa karyawan yang diberi kebebasan memilih lokasi kerja cenderung lebih produktif dan loyal terhadap perusahaan. Infografis dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat peningkatan konsumsi rumah tangga sebesar 7,2% selama periode libur panjang ketika mobilitas masyarakat didorong melalui kebijakan kerja fleksibel.

Dengan kebijakan ini, diharapkan mobilitas masyarakat meningkat, konsumsi dalam negeri terdongkrak, dan produktivitas tetap terjaga. Mari kita dukung langkah inovatif ini untuk mewujudkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sekaligus memberi dampak positif bagi perekonomian nasional. Ajakan ini bukan hanya untuk instansi pemerintah, tetapi juga perusahaan swasta dan seluruh masyarakat. Mari manfaatkan teknologi dan fleksibilitas ini untuk menciptakan suasana liburan yang lebih bermakna tanpa mengabaikan tanggung jawab profesional.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan