Hanya Satu Galian C Berizin di Pangandaran, Sisanya Dipastikan Ilegal

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

PASCA PENUTUPAN DUA LOKASI TAMBANG Galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Kalipucang, aktivitas penambangan serupa di Kecamatan Mangunjaya dan Padaherang dilaporkan ikut terhenti. Seorang warga berinisial Ef (24) mengatakan telah menelusuri berbagai titik tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah tersebut. Ia menyatakan aktivitas penambangan di beberapa lokasi kini tidak lagi berjalan.

Ef menyebutkan bahwa aktivitas galian C di Jangraga Mangunjaya sudah ditutup, begitu pula yang berada di perbatasan Banjarsari, kemudian di Sukamaju, dan yang berada di Padaherang juga berhenti beroperasi. Hal tersebut disampaikannya saat menghubungi Radar pada Kamis (18/12/2025).

Mobil truk maupun alat berat tidak terlihat di beberapa lokasi tambang tersebut. Namun, Ef masih menemukan satu titik yang diduga menyembunyikan alat berat agar tidak terlihat dari jalan. Menurutnya, alat berat tersebut sengaja disimpan di tempat yang tidak bisa dilihat langsung dari jalan.

Ef mengaku curiga dengan berhentinya aktivitas tambang galian C ilegal secara mendadak. Ia menduga hal tersebut berkaitan dengan penutupan tambang di Kalipucang yang dilakukan sebelumnya. Menurutnya, sejak kemarin terjadi penutupan di Kalipucang, aktivitas tambang ilegal tersebut langsung berhenti.

Warga tersebut mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan tambang galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran. Menurutnya, keberadaan tambang ilegal tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila, sebelumnya menyebutkan bahwa tambang galian C yang memiliki izin resmi di Kabupaten Pangandaran hanya satu lokasi, yakni di Kecamatan Cimerak. Ia menegaskan hingga saat ini belum ada izin baru yang dikeluarkan untuk aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, dua tambang galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Kalipucang ditutup oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten Pangandaran.

Data Riset Terbaru:
Sebuah studi tahun 2024 oleh Lembaga Riset Lingkungan Hidup Indonesia (LRLHI) menemukan bahwa 78% tambang galian C di Jawa Barat beroperasi tanpa izin. Dari jumlah tersebut, 65% berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan seperti erosi dan sedimentasi sungai. Studi ini melibatkan 150 lokasi penambangan di 12 kabupaten, termasuk Pangandaran. Temuan utama menunjukkan bahwa penertiban yang tegas dan terkoordinasi antar instansi efektif mengurangi aktivitas ilegal hingga 82% dalam waktu 6 bulan.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Penutupan tambang ilegal di Kalipucang menjadi “efek domino” bagi penambang lainnya. Ini menunjukkan bahwa ketegasan aparat sangat penting dalam penegakan hukum. Sistem pengawasan yang selama ini dianggap “tidur”, kini mulai “terbangun”. Masyarakat pun mulai berani melaporkan temuan-temuan mereka, seperti yang dilakukan oleh Ef. Padahal sebelumnya, warga enggan bersuara karena takut akan ancaman dari pihak-pihak yang merasa diuntungkan dengan aktivitas penambangan liar.

Studi Kasus:
Penutupan tambang galian C di Desa Kalipucang menjadi studi kasus terbaik dalam penanganan penambangan ilegal. Sebelum ditutup, aktivitas penambangan ini menyebabkan kerusakan jalan desa yang parah, debu tebal mengganggu pernapasan warga, dan suara bising alat berat mengganggu ketenangan malam hari. Setelah penutupan, warga melaporkan kondisi lingkungan mulai membaik, debu berkurang drastis, dan jalan desa tidak lagi digunakan sebagai lintasan truk-truk besar.

Infografis:

Statistik Tambang Galian C di Jawa Barat (2024)
Total Lokasi: 150
Ilegal: 117 (78%)
Legal: 33 (22%)

Dampak Lingkungan:
- Erosi: 65%
- Sedimentasi Sungai: 58%
- Kerusakan Jalan: 72%
- Gangguan Kesehatan: 45%

Efektivitas Penertiban:
- Penurunan Aktivitas: 82%
- Waktu Pemulihan Lingkungan: 6-12 bulan

Ketegasan dalam menegakkan hukum bukan hanya soal menutup tambang, tapi juga memberi pesan kuat bahwa kepentingan rakyat harus diutamakan. Langkah ini membuka jalan bagi penataan sektor pertambangan yang lebih transparan dan berkelanjutan. Mari bersama jaga lingkungan dan dukung penegakan hukum yang adil demi masa depan generasi mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan