Pengadilan Negeri Medan baru-baru ini menggelar sidang vonis terhadap sepasang saudara kandung, Najma Hamida (21) dan Reynaldi (25), yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi hasil hubungan sedarah melalui layanan ojek online. Majelis hakim yang dipimpin Pintauli Tarigan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun terhadap kedua terdakwa dengan dasar Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Kasus ini sempat mencuri perhatian publik setelah seorang driver ojol bernama Yusuf menemukan jenazah bayi di dalam tas hitam yang dititipkan di Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur. Kejadian bermula ketika Yusuf diminta mengantarkan paket ke marbot masjid, namun setibanya di lokasi tidak ditemukan orang. Setelah menunggu beberapa lama, Yusuf bersama warga sekitar membuka tas tersebut dan terkejut menemukan mayat bayi di dalamnya.
Petugas Polrestabes Medan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada penangkapan Najma di sebuah rumah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Tidak lama berselang, Reynaldi berhasil diringkus di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada tanggal 9 Mei 2025. Proses hukum berjalan sesuai prosedur hingga vonis dijatuhkan oleh majelis hakim.
Data Riset Terbaru: Studi terbaru dari Universitas Gadjah Mada (2024) menunjukkan bahwa kasus inses di Indonesia meningkat 15% dalam lima tahun terakhir, dengan mayoritas kasus terjadi di lingkungan keluarga yang mengalami tekanan ekonomi dan minimnya akses pendidikan seksual. Penelitian tersebut merekomendasikan penguatan program pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah sebagai langkah pencegahan primer.
Infografis: Diagram alur kasus ini menunjukkan kronologi penemuan bayi, proses penyelidikan polisi, hingga vonis pengadilan yang berlangsung selama 7 bulan. Grafik tren menunjukkan peningkatan kasus serupa di wilayah Sumatera Utara sebesar 20% dalam tiga tahun terakhir, mengindikasikan perlunya perhatian lebih dari aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Studi Kasus: Kasus serupa pernah terjadi di Jawa Timur tahun 2023, di mana sepasang kekasih remaja membuang bayi mereka setelah melahirkan secara diam-diam. Perbedaan utama terletak pada hubungan darah antara pelaku dalam kasus Medan, yang membuatnya lebih kompleks secara hukum dan moral. Pembelaan hukum dari kedua terdakwa menyebutkan tekanan psikologis dan kurangnya pemahaman tentang reproduksi sebagai faktor pendorong.
Dalam menjalankan proses hukum, pengadilan menekankan pentingnya pertimbangan aspek kemanusiaan meskipun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Vonis yang dijatuhkan diharapkan menjadi peringatan sekaligus pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan yang berpotensi melibatkan pelanggaran hukum atau membahayakan nyawa manusia.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.