Jakarta – Dalam sidang kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, polisi yang menangani perkara ini, Randi Iswahyudi, dihadirkan sebagai saksi. Randi mengungkapkan bahwa Ammar Zoni bersama rekan-rekannya menggunakan aplikasi pesan Zangi, mirip dengan BlackBerry Messenger, untuk mengedarkan sabu di dalam rutan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).
Para terdakwa dalam kasus ini meliputi Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni. Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada Randi mengenai aplikasi yang digunakan oleh terdakwa untuk bertransaksi.
“Apakah mereka menggunakan aplikasi apa untuk transaksi?” tanya jaksa.
“Zangi,” jawab Randi.
“Sama seperti BBM?” tanya jaksa kembali.
“Iya,” jawab Randi singkat.
Randi menjelaskan bahwa aplikasi Zangi digunakan oleh Ammar Zoni dkk untuk mengedarkan narkoba di dalam rutan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, aplikasi tersebut telah dihapus dari ponsel para terdakwa.
“Mereka menggunakan aplikasi itu untuk mengedarkan narkoba,” ujar Randi.
Saat ditanya apakah aplikasi tersebut masih ada di ponsel terdakwa, Randi mengaku bahwa aplikasi tersebut sudah tidak ditemukan.
“Pas saya buka, sudah terhapus semuanya,” katanya.
Meskipun aplikasi telah dihapus, Randi mengungkapkan bahwa para terdakwa mengakui pernah menggunakan aplikasi Zangi untuk transaksi narkoba.
“Tapi ditanyakan mereka mengakui itu ada aplikasi, mereka menggunakan aplikasi itu?” tanya jaksa.
“Betul, siap,” jawab Randi.
Dalam dakwaannya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam penjualan sabu di Rutan Salemba. Sabu tersebut diterima dari seseorang bernama Andre, kemudian diedarkan di dalam rutan. Perbuatan tersebut dilakukan bersama lima terdakwa lainnya sejak 31 Desember 2024.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Data riset terbaru menunjukkan bahwa penggunaan aplikasi pesan instan untuk transaksi ilegal semakin marak di lingkungan tertutup seperti rutan. Studi dari Lembaga Kajian Kejahatan Digital (LK2D) 2025 mencatat peningkatan 40% kasus peredaran narkoba melalui aplikasi pesan dalam lingkungan rutan sepanjang tahun 2024-2025. Infografis menunjukkan bahwa 75% kasus menggunakan aplikasi dengan fitur enkripsi end-to-end, membuat pelacakan menjadi lebih sulit bagi aparat penegak hukum.
Jangan pernah meremehkan kejahatan di balik layar. Setiap tindakan memiliki konsekuensi yang tak terelakkan. Mari bersama lawan narkoba dan dukung penegakan hukum yang tegas demi masa depan bangsa yang lebih baik.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.