Penataan PKL di Kota Tasikmalaya Masuki Tahap Pembinaan, Pedagang Taman Kota Kantongi Legalitas Usaha

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

TASIKMALAYA, Thecuy.com — Hanya berselang tujuh hari usai penataan kawasan Taman Kota–Masjid Agung, Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai memasuki tahap pembinaan pedagang kaki lima (PKL).

Langkah nyata yang dilakukan adalah pemberian legalitas usaha kepada para pedagang yang kini menempati area relokasi di sekitar Taman Kota.

Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUMKMPerindag) Kota Tasikmalaya membagikan Tanda Daftar Usaha Pedagang (TDUP) kepada PKL Masjid Agung dan Taman Kota, Rabu 17 Desember 2025.

Kursi Kepala Diskominfo, Staf Ahli, dan Sekwan di Kota Tasikmalaya Segera Diisi! Beberapa Nama Dikirim ke BKNJukir Dishub di Kota Tasikmalaya Jadi Juru Pungli? Bayar Parkir Tanpa Karcis, Warga Bisa Lapor

Kepala Dinas KUMKMPerindag Kota Tasikmalaya, Zaenal Mutaqien, mengatakan pemberian TDUP merupakan tindak lanjut dari penataan PKL yang sebelumnya sempat memicu dinamika di lapangan.

Legalitas ini, kata dia, menjadi dasar pembinaan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang.

“Hari ini kami fokus pada pembinaan dan pemberian TDUP sebagai bentuk pengakuan legal terhadap aktivitas PKL di kawasan Masjid Agung dan Taman Kota,” ujarnya kepada Radar.

Zaenal menjelaskan, lokasi relokasi yang ditempati PKL berada di area Taman Kota yang merupakan aset milik Pemkot Tasikmalaya.

Meski bukan badan jalan, kawasan tersebut dinilai lebih aman, tertib, dan tidak mengganggu fungsi lalu lintas maupun aktivitas ibadah.

“Ke depan pembinaan akan terus berlanjut, termasuk sosialisasi aturan agar kawasan tetap tertib dan nyaman,” katanya.

Dari sisi perwakilan pedagang, Pembina Pepmatas Nanang Nurjamil menyatakan dukungannya terhadap kebijakan relokasi tersebut.

Hipnotis Politik!Mata Sehat, Masa Depan Terlihat: Gerakan Dinkes Kota Tasikmalaya

Ia menilai lokasi baru memberikan rasa aman dan kepastian bagi pedagang, sekaligus kenyamanan bagi pembeli.

“Kami mengapresiasi Pemkot Tasikmalaya karena telah menyiapkan lokasi yang lebih layak dan tidak berisiko bagi PKL reboan,” tuturnya.

Nanang juga meluruskan isu pungutan liar yang sempat beredar.

Ia menegaskan tidak ada pungutan sebesar Rp200 ribu kepada pedagang, seperti yang ramai diperbincangkan.

“Yang ada hanya iuran kebersihan Rp35 ribu dan donasi sukarela untuk kegiatan internal pedagang, bukan pungutan,” tegasnya.

Respons positif juga datang dari pengunjung kawasan Taman Kota.

Lela (55), warga Cihideung, mengaku penataan PKL membuat aktivitas belanja menjadi lebih nyaman dan aman.

Data Riset Terbaru 2025: Dampak Penataan PKL Terhadap Perekonomian Mikro dan Kualitas Ruang Publik

Studi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pasundan (2025) menemukan bahwa penataan PKL yang disertai pemberian legalitas usaha meningkatkan omzet rata-rata pedagang sebesar 22% dalam 3 bulan pertama. Selain itu, kepuasan pengunjung ruang publik naik 35% jika PKL tertata rapi dan tidak mengganggu fungsi jalan. Survei Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) 2025 menunjukkan 78% PKL mengaku lebih tenang secara psikologis setelah mendapat TDUP, karena merasa usahanya diakui negara.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Strategi Penataan PKL Berbasis Kepastian Hukum dan Kenyamanan Publik

Pemberian TDUP bukan sekadar legalitas, tapi alat pemberdayaan ekonomi mikro. Dengan TDUP, PKL bisa mengakses pinjaman lunak, program pelatihan, dan pasar digital. Penataan di area aset kota (bukan badan jalan) adalah solusi cerdas: menghindari konflik lalu lintas, menjaga kelancaran ibadah, sekaligus meningkatkan daya tarik wisata kota. Pendekatan ini menggabungkan tiga pilar: regulasi yang jelas, insentif ekonomi, dan partisipasi pedagang.

Studi Kasus: Penataan PKL Taman Kota–Masjid Agung, Langkah Nyata yang Menginspirasi

Kisah nyata di Kota Tasikmalaya menunjukkan bahwa penataan PKL bisa sukses jika didasari komunikasi intensif dan solusi yang win-win. Dengan menempatkan PKL di area aset kota, Pemkot tidak hanya menertibkan, tapi juga memberi jaminan keamanan usaha. Pembinaan berkelanjutan dan klarifikasi isu pungli membuktikan pentingnya transparansi. Hasilnya: pedagang sejahtera, pengunjung nyaman, kota tertib.

Infografis: Manfaat Penataan PKL Berbasis TDUP

  • Omzet naik 22% (studi U. Pasundan, 2025)
  • Kepuasan publik naik 35%
  • 78% PKL merasa tenang setelah dapat TDUP
  • 3 bulan pertama: peningkatan keteraturan kawasan
  • 6 bulan: akses ke pembiayaan dan pasar digital

Dengan langkah ini, Pemkot Tasikmalaya memberi bukti bahwa tata kota yang humanis bisa mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban secara bersamaan. Ayo dukung terus inovasi yang berpihak pada rakyat kecil! Jika Anda merasakan manfaatnya, sebarkan semangat positif ini agar kota-kota lain belajar dari Tasikmalaya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan