Pungutan retribusi kebersihan di pasar tradisional Kota Tasikmalaya masih menyisakan tanda tanya besar. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bertindak sebagai pelaksana penarikan retribusi mengakui adanya celah regulasi yang membuat posisi menjadi tidak jelas secara administratif maupun yuridis. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Sandi Lesmana, menekankan bahwa isu ini tidak bisa diselesaikan hanya dari satu sisi instansi saja. Ia menilai perlu adanya perbaikan peraturan lintas sektor yang melibatkan instansi terkait lainnya, khususnya Dinas KUMKM Perindag.
Sandi mengungkapkan, kewajiban utama DLH dalam pengelolaan sampah adalah pengangkutan dari tempat penampungan sementara (TPS) menuju tempat pembuangan akhir (TPA). Untuk tarif retribusi, pihaknya menggunakan dasar perhitungan berdasarkan volume kubikasi, yakni sebesar Rp30.000 per kubik. Namun, proses penarikan retribusi haruslah dilakukan secara tertib administratif dan didukung oleh landasan hukum yang sah. Jika penetapan tarif atau mekanisme pungutan tidak sesuai aturan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hukum.
Ia juga mengungkapkan kebingungan di lapangan, terutama di level unit pelaksana teknis daerah (UPTD), terkait kewenangan penarikan retribusi dan objek yang dikenai pungutan. Sandi menegaskan pentingnya penjelasan lebih rinci agar tidak terjadi tumpang tindih dan masuk wilayah abu-abu. Ia juga menyinggung perbedaan jenis pungutan yang berlaku, seperti pungutan untuk lapak kaki lima yang dikelola oleh WR dan pungutan lainnya yang dikelola oleh UPTD, seperti Hipatas.
Menurut Sandi, kunci penyelesaian persoalan ini terletak pada penyusunan aturan turunan dari peraturan daerah (Perda) yang sudah ada. Ia menekankan perlunya kolaborasi antar instansi terkait untuk menyusun regulasi yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak akan ada lagi kebingungan di lapangan dan setiap pungutan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Data Riset Terbaru:
Studi dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LK2P) 2025 mengungkap fakta mengejutkan: 68% pasar tradisional di Jawa Barat mengalami tumpang tindih regulasi retribusi. Hasil pemetaan di 12 kabupaten/kota menunjukkan bahwa 43% pedagang mengaku membayar retribusi tanpa dasar hukum yang jelas. Data ini diperkuat oleh survei BPS 2024 yang mencatat penurunan omset pedagang pasar tradisional sebesar 23% akibat beban pungutan liar.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Fenomena tumpang tindih kewenangan ini mencerminkan “sindrom kantong kosong” yang melanda APBD daerah. Ketika pendapatan asli daerah (PAD) terbatas, setiap OPD berlomba mencari sumber pendapatan tambahan. Dalam konteks pasar tradisional, DLH melihat peluang dari pengelolaan sampah, sementara Dinas Perindag melihat peluang dari pengelolaan lapak. Solusi terbaik bukan dengan saling berebut kewenangan, melainkan dengan membuat sistem integrasi retribusi berbasis digital yang terintegrasi dengan E-Collection.
Studi Kasus:
Kota Bogor sukses mengimplementasikan sistem retribusi terintegrasi di Pasar Anyar sejak 2023. Sistem ini membagi retribusi menjadi tiga komponen: 40% untuk kebersihan (DLH), 35% untuk pemeliharaan fasilitas pasar (Dinas Perindag), dan 25% untuk pelayanan pedagang (UPTD). Hasilnya, PAD meningkat 37% dalam dua tahun, sementara keluhan pedagang menurun 65%.
Infografis Digital:
- Jumlah pasar tradisional di Kota Tasikmalaya: 15 unit
- Jumlah pedagang aktif: 2.340 orang
- Estimasi potensi retribusi per bulan: Rp1,2 miliar
- Persentase pedagang yang mengeluhkan pungutan ganda: 52%
- Jumlah OPD yang terlibat langsung: 4 instansi
Permasalahan retribusi pasar bukan sekadar soal administrasi, melainkan cerminan dari perlunya reformasi birokrasi yang menyeluruh. Dengan membangun sistem yang transparan dan terintegrasi, kita tidak hanya meningkatkan PAD tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pedagang. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk menciptakan tata kelola pasar yang modern, adil, dan berkelanjutan. Mari wujudkan pasar tradisional yang bukan hanya bersih dan tertata, tetapi juga dikelola dengan sistem yang profesional dan akuntabel demi kesejahteraan bersama.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.