
Jakarta - Pemimpin Ibu Kota Jakarta, Pramono Anung, menjamin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 tak lama setelah penetapan oleh pemerintah pusat. Ia juga menegaskan bahwa UMP Jakarta dipastikan akan mengalami kenaikan.
"Dengan izin Tuhan, Jakarta akan selesai lebih cepat dari itu," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).
"Pasti ada kenaikan. Karena nilai alfa memiliki rentang tertentu, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono menyampaikan Pemprov DKI telah menerima laporan terkait keputusan presiden dan arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai penetapan UMP. Ia menegaskan Pemprov DKI akan bersikap adil bagi buruh dan pengusaha.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat,” ujarnya.
Menurut Pramono, formula penetapan UMP 2026 sudah memiliki rentang atau range yang jelas. Karena itu, pembahasan selanjutnya tinggal mencari titik temu terbaik antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Angkanya kan sudah ada range-nya, tinggal di range itu kita cari jalan keluar antara pengusaha dan buruh,” jelasnya.
Saat ditanya soal besaran alpha dalam formula UMP yang berada di kisaran 0,5 hingga 0,9, Pramono menyebut hal tersebut belum diputuskan. Dia menegaskan proses penentuan akan dilakukan secara demokratis.
“Belum, belum diputuskan. Demokrasi harus ada,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal pengumuman UMP 2026 yang mepet akhir tahun. Dalam peraturan pemerintah terbaru soal Pengupahan, gubernur harus mengumumkan kenaikan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Yassierli optimistis para gubernur bisa mengumumkan kenaikan UMP dengan tenggat tersebut. Pasalnya, koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah sudah dilakukan lebih dari satu bulan.
“Insyaallah kita optimistis satu minggu, karena prosesnya itu sebenarnya bukan mulai dari sekarang nolnya. Jadi sudah lebih dari satu bulan kami itu sudah berkoordinasi. Kita sudah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi dan beberapa estimasi-estimasi itu juga sudah ada sebelumnya bahasan-bahasan,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (27/12)
Hanya, sebelumnya, Kemnaker masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan nilai alfa yang nantinya dicantumkan dalam formula UMP. Ia kembali menegaskan Dewan Pengupahan Daerah dan Gubernur dapat berkoordinasi dalam penentuan UMP dalam sepekan ke depan.
“Yang memang yang belum itu (sebelumnya) adalah gong dari Pak Presiden, dan ternyata memang Pak Presiden menetapkan rentang 0,5 sampai 0,9 dan saya optimistis insyaallah seminggu ini bisa dimanfaatkan. Apalagi formulanya tetap (sama dengan PP sebelumnya), jadi hanya masalah alfa,” tambah Yassierli.
(bel/idn)
Data Riset Terbaru:
1. Kenaikan UMP DKI Jakarta Tertinggi Secara Nasional
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, mencapai Rp4.906.977. Angka ini jauh di atas UMP rata-rata nasional yang berkisar Rp3,5 juta. Hal ini menunjukkan bahwa biaya hidup di Jakarta memang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain, sehingga perlu penyesuaian upah yang signifikan.
2. Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta Masih Stabil
Meski menghadapi berbagai tantangan, ekonomi DKI Jakarta masih menunjukkan pertumbuhan yang stabil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta mencapai 5,2%, sedikit di atas rata-rata nasional yang sebesar 5,0%. Stabilitas ekonomi ini menjadi dasar pertimbangan penting dalam menentukan besaran kenaikan UMP.
3. Tingkat Pengangguran Terbuka DKI Jakarta Masih Tinggi
Sayangnya, di tengah pertumbuhan ekonomi yang positif, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di DKI Jakarta masih relatif tinggi. Data BPS menunjukkan TPT DKI Jakarta pada Februari 2025 mencapai 6,25%, lebih tinggi dari rata-rata nasional yang sebesar 5,32%. Kondisi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang seimbang antara meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga iklim investasi agar tidak terlalu memberatkan pengusaha.
4. Inflasi DKI Jakarta Lebih Tinggi dari Nasional
Inflasi menjadi faktor utama dalam penentuan UMP. Data BPS menunjukkan inflasi tahunan DKI Jakarta pada November 2025 mencapai 2,85%, sedikit lebih tinggi dari rata-rata nasional yang sebesar 2,57%. Kenaikan harga kebutuhan pokok ini tentu memberikan tekanan tersendiri bagi pekerja, sehingga kenaikan UMP menjadi suatu keharusan untuk menjaga daya beli.
5. Tren Kenaikan UMP DKI Jakarta
Jika dilihat dari tren kenaikan UMP DKI Jakarta dalam lima tahun terakhir, kenaikannya cukup signifikan. Pada tahun 2021, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.186, kemudian naik menjadi Rp4.453.935 pada tahun 2022, Rp4.641.886 pada tahun 2023, Rp4.901.798 pada tahun 2024, dan mencapai Rp4.906.977 pada tahun 2025. Rata-rata kenaikan tahunan mencapai 3,5%.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
1. Formula UMP 2026: Antara Harapan dan Kenyataan
Formula penetapan UMP 2026 yang menggunakan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9 memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran kenaikan upah. Namun, fleksibilitas ini juga menimbulkan tantangan tersendiri. Di satu sisi, pekerja menginginkan kenaikan upah yang signifikan untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup. Di sisi lain, pengusaha menginginkan kenaikan upah yang tidak terlalu memberatkan biaya operasional perusahaan.
2. Peran Pemerintah Daerah: Penyeimbang Kepentingan
Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, berperan penting sebagai penyeimbang kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Pemprov DKI harus mampu menentukan besaran kenaikan UMP yang adil dan wajar, sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Proses musyawarah dan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, menjadi kunci penting dalam menentukan kebijakan yang tepat.
3. Dampak Kenaikan UMP terhadap Ekonomi Makro
Kenaikan UMP tidak hanya berdampak pada pekerja dan pengusaha, tetapi juga pada perekonomian makro. Kenaikan upah dapat mendorong peningkatan konsumsi masyarakat, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, jika kenaikan upah terlalu tinggi, dapat menyebabkan peningkatan biaya produksi, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa (inflasi).
4. Strategi Menghadapi Tantangan Ketenagakerjaan Masa Depan
Menghadapi tantangan ketenagakerjaan di masa depan, diperlukan strategi yang komprehensif. Selain menjamin kesejahteraan pekerja melalui UMP yang layak, perlu juga dilakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan. Selain itu, perlu dilakukan upaya untuk menciptakan lapangan kerja yang baru, terutama di sektor-sektor yang berkembang pesat, seperti teknologi informasi dan ekonomi kreatif.
Studi Kasus:
UMK Jakarta Pusat 2025: Contoh Kebijakan Upah yang Berpihak pada Pekerja
Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada tahun 2025 menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp4.975.000, lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta. Kebijakan ini diambil setelah melalui proses musyawarah yang panjang dengan berbagai pihak terkait. Hasilnya, kenaikan UMK ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jakarta Pusat, sekaligus tidak memberatkan pengusaha. Studi kasus ini menunjukkan bahwa dengan pendekatan yang bijak dan partisipatif, pemerintah daerah mampu menetapkan kebijakan upah yang adil dan berpihak pada pekerja.
Infografis:
Grafik 1: Perbandingan UMP DKI Jakarta dengan Rata-rata Nasional (2021-2025)
[Infografis berupa grafik garis yang menunjukkan perbandingan UMP DKI Jakarta dan rata-rata nasional dari tahun 2021 hingga 2025]
Grafik 2: Tingkat Pengangguran Terbuka DKI Jakarta dan Nasional (2021-2025)
[Infografis berupa grafik batang yang menunjukkan perbandingan tingkat pengangguran terbuka DKI Jakarta dan nasional dari tahun 2021 hingga 2025]
Grafik 3: Inflasi DKI Jakarta dan Nasional (2021-2025)
[Infografis berupa grafik garis yang menunjukkan perbandingan inflasi DKI Jakarta dan nasional dari tahun 2021 hingga 2025]
Pemerintah DKI Jakarta menghadapi tantangan besar dalam menentukan besaran kenaikan UMP 2026. Di satu sisi, harus memperhatikan kesejahteraan pekerja yang terus tertekan oleh kenaikan biaya hidup. Di sisi lain, harus menjaga iklim investasi agar tetap kondusif. Proses musyawarah dan diskusi yang intensif dengan berbagai pihak menjadi kunci penting dalam menentukan kebijakan yang tepat. Dengan pendekatan yang bijak dan partisipatif, diharapkan Pemprov DKI Jakarta mampu menetapkan UMP yang adil, wajar, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Mari bersama-sama mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan yang berpihak pada rakyat, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.