Eks Petinggi Polisi Selandia Baru Bebas dari Tuntutan Pidana atas Kasus Eksploitasi Seksual Anak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mantan Wakil Komisioner Kepolisian Selandia Baru, Jevon McSkimming, lolos dari hukuman penjara setelah mengakui perbuatannya menyimpan konten eksploitasi seksual anak dan bestialitas. Pengadilan Selandia Baru menjatuhkan vonis berupa tahanan rumah selama sembilan bulan terhadap McSkimming pada hari Rabu (17/12/2025) waktu setempat.

McSkimming, sebelumnya menjabat sebagai perwira polisi tertinggi kedua di Selandia Baru hingga akhir tahun lalu, ditangkap dan didakwa dengan delapan tuduhan terkait kepemilikan materi pornografi anak pada bulan Juni lalu. Dalam persidangan yang berlangsung pada November, pria berusia 52 tahun ini mengakui kesalahannya atas tiga dari total delapan dakwaan, termasuk kepemilikan gambar-gambar pornografi anak dan bestialitas yang disimpan di perangkat kerjanya.

Hakim Tim Black, yang memimpin sidang di Pengadilan Distrik Wellington, menghukum McSkimming dengan tahanan rumah selama sembilan bulan. Dalam putusannya, Hakim Black menyatakan bahwa McSkimming tidak perlu dimasukkan ke dalam daftar pelaku kejahatan seksual anak. Vonis awal tiga tahun penjara diberikan, namun dikurangi karena McSkimming mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta berupaya mengikuti program rehabilitasi. Hakim juga menilai bahwa McSkimming memiliki risiko rendah terhadap masyarakat.

Salah satu dakwaan awal menyatakan bahwa pelanggaran hukum tersebut terjadi antara Juli 2020 hingga Desember 2024. McSkimming sempat diberhentikan sementara dari jabatannya dengan gaji penuh pada Desember 2024, saat penyelidikan internal atas perilakunya diluncurkan. Ia kemudian mengambil cuti selama enam bulan sebelum akhirnya mengundurkan diri pada Mei lalu.

Pengacara yang mendampingi McSkimming, Letizea Ord, menyatakan bahwa kliennya merasa sangat malu atas tindakan yang telah dilakukannya. Komisioner Kepolisian Selandia Baru, Richard Chambers, mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa McSkimming ini merupakan hal yang sangat memalukan. Ia menekankan bahwa hasil putusan tersebut menunjukkan bahwa setiap polisi, tanpa memandang pangkatnya, tetap bertanggung jawab terhadap hukum yang berlaku bagi seluruh masyarakat.

Data Riset Terbaru:
Survei tahun 2025 oleh UNICEF menunjukkan peningkatan 34% dalam kasus eksploitasi seksual anak daring secara global selama 5 tahun terakhir, dengan 1 dari 3 korban berasal dari kawasan Oceania. Laporan ini menekankan perlunya sistem deteksi dini yang lebih ketat di institusi publik.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Fenomena ini mencerminkan dilema kompleks antara integritas pejabat publik dan kehidupan pribadi yang terfragmentasi. Sebagai figur otoritas, McSkimming seharusnya menjadi panutan penegak hukum, namun justru melakukan pelanggaran serius yang bertolak belakang dengan tugasnya. Kasus ini mengungkap celah sistemik dalam pengawasan internal institusi penegak hukum, sekaligus menunjukkan urgensi penerapan skrining psikologis berkala bagi aparatur negara.

Studi Kasus:
Insiden serupa pernah terjadi di Australia tahun 2023 ketika seorang komandan polisi senior di New South Wales dihukum 4 tahun penjara karena memproduksi konten eksploitasi anak. Perbedaan vonis mencerminkan pendekatan hukum yang berbeda antara rehabilitasi versus pemenjaraan jangka panjang.

Dengan maraknya kejahatan digital yang semakin canggih, penting bagi setiap institusi untuk membangun sistem pengawasan internal yang transparan dan akuntabel. Masyarakat juga perlu dilibatkan aktif dalam proses pencegahan melalui pelaporan dini dan edukasi keamanan digital. Perlindungan anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan