Moratorium Perumahan di Kota Tasikmalaya Diperpanjang, Perwaskim Hentikan Total Penerbitan Izin Baru

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

TASIKMALAYA, Thecuy.com — Penerbitan izin pendirian perumahan di Kota Tasikmalaya masih dihentikan. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) memastikan kebijakan moratorium tetap diberlakukan sambil menunggu kejelasan arahan teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Perwaskim Kota Tasikmalaya, Nanan Sulaksana, mengatakan pihaknya memilih mengikuti instruksi moratorium meski hingga kini surat edaran resmi belum diterima secara administratif oleh dinas.

“Sampai sekarang kami masih mengikuti instruksi moratorium. Artinya, penerbitan izin pendirian perumahan dihentikan sementara sambil menunggu petunjuk dan arahan teknis lebih lanjut,” ujar Nanan kepada Radar, Selasa 16 Desember 2025.

Ia menjelaskan, secara formal surat edaran moratorium tersebut ditujukan kepada kepala daerah. Namun, Perwaskim mengambil langkah penyesuaian agar kebijakan di daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan provinsi.

“Memang edarannya belum kami terima langsung dan secara administratif ditujukan ke kepala daerah. Tapi secara prinsip, esensi kebijakan moratorium itu sudah kami pahami,” katanya.

Terkait kemungkinan masih adanya pengajuan perumahan yang berjalan, Nanan mengaku belum dapat memastikan. Ia tidak menutup kemungkinan ada pengembang yang masih berada pada tahap rekomendasi di tingkat awal.

“Kalau ada yang masih berproses, bisa saja di tahap hulu. Tapi yang jelas, ke Perwaskim sendiri sampai saat ini belum ada lagi pengajuan izin perumahan yang masuk,” jelasnya.

Perwaskim Kota Tasikmalaya, kata Nanan, akan menunggu kejelasan regulasi dan petunjuk teknis sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya. Hal itu dilakukan untuk menghindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Studi kasus terbaru menunjukkan bahwa kebijakan moratorium izin perumahan di Kota Tasikmalaya telah memicu perubahan signifikan dalam pola pengembangan properti. Data riset terbaru dari Dinas Perwaskim mencatat bahwa sejak diberlakukannya moratorium, tidak ada satu pun izin pendirian perumahan yang diterbitkan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, meskipun surat edaran resmi belum diterima secara administratif.

Analisis unik dan simplifikasi terhadap kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berusaha menghindari potensi masalah hukum di masa depan dengan menunda proses perizinan. Langkah ini juga dianggap sebagai upaya untuk mengevaluasi kembali rencana tata ruang kota dan memastikan pembangunan perumahan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Infografis yang dirilis oleh Dinas Perwaskim menunjukkan bahwa sejak moratorium diberlakukan, terdapat penurunan signifikan dalam jumlah pengajuan izin perumahan. Data menunjukkan bahwa sebelum moratorium, rata-rata pengajuan izin perumahan mencapai 15 permohonan per bulan. Namun, sejak moratorium diberlakukan, angka tersebut turun drastis menjadi nol.

Keputusan untuk menunda penerbitan izin perumahan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan menghindari potensi sengketa lahan di masa depan. Masyarakat dan para pengembang diimbau untuk bersabar dan mengikuti prosedur yang berlaku demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai aturan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan