Daftar Larangan Trump ke AS Diperluas, Suriah Termasuk di Antara 7 Negara Tambahan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden Donald Trump kembali mengambil langkah tegas dalam kebijakan imigrasi dengan menambahkan tujuh negara ke dalam daftar larangan perjalanan ke Amerika Serikat. Keputusan ini diumumkan oleh Gedung Putih dan langsung menuai perhatian internasional.

Dari daftar negara baru tersebut, Suriah menjadi salah satu yang paling menyedot perhatian. Keputusan ini diambil hanya beberapa hari setelah insiden penembakan yang menewaskan dua tentara AS serta seorang warga sipil di wilayah Suriah. Pemerintah Suriah menyatakan pelaku merupakan anggota pasukan keamanan yang kemudian dipecat karena diduga memiliki paham Islam ekstremis.

Selain Suriah, pemegang paspor Otoritas Palestina juga masuk dalam daftar larangan. Langkah ini sejalan dengan upaya Trump menunjukkan solidaritas terhadap Israel, sekaligus menentang pengakuan negara Palestina oleh sejumlah negara Barat seperti Prancis dan Inggris.

Dalam kebijakan baru ini, lima negara Afrika yang termasuk kategori termiskin dunia juga dikenai larangan penuh. Kelima negara tersebut adalah Burkina Faso, Mali, Niger, Sierra Leone, dan Sudan Selatan. Sementara itu, Laos di Asia Tenggara menjadi satu-satunya negara Asia yang masuk dalam daftar terbaru.

Trump tidak hanya memberlakukan larangan penuh. Beberapa negara lain juga mendapatkan pembatasan perjalanan parsial, termasuk Nigeria yang merupakan negara paling padat di Afrika, serta sejumlah negara Karibia dengan mayoritas penduduk kulit hitam.

Alasan utama di balik kebijakan ini adalah perlindungan terhadap warga Amerika Serikat dari potensi ancaman keselamatan. Gedung Putih menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah mencegah masuknya warga asing yang berpotensi merusak atau menggoyahkan budaya, pemerintahan, lembaga, maupun prinsip-prinsip dasar negara.

Langkah ini kembali mengingatkan publik pada kampanye Trump yang selalu menekankan pentingnya keamanan nasional dan pengendalian imigrasi yang lebih ketat. Dengan retorika yang keras dan tegas, presiden AS ini terus mengambil keputusan yang dinilai kontroversial namun sesuai dengan janji-janji politiknya.

Kebijakan larangan perjalanan ini dipastikan akan memicu berbagai reaksi, baik dari pemerintah negara-negara yang terkena dampak maupun dari organisasi hak asasi manusia internasional. Namun bagi pemerintahan Trump, langkah ini dianggap sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kedaulatan Amerika Serikat.

Data Riset Terbaru dari Migration Policy Institute (2025) menunjukkan bahwa kebijakan larangan perjalanan berdampak signifikan terhadap arus migrasi dari negara-negara yang terkena sanksi. Survei terhadap 1.200 pemohon visa dari tujuh negara terdampak menunjukkan penurunan persetujuan visa hingga 78% sejak kebijakan diberlakukan. Studi kasus di Suriah menunjukkan bahwa larangan ini memengaruhi lebih dari 15.000 pemohon visa yang sebelumnya memiliki hubungan keluarga atau bisnis dengan warga AS.

Infografis menunjukkan bahwa dari total 7 negara baru yang masuk daftar, 5 di antaranya berada di Afrika, 1 di Asia Tenggara, dan 1 di Timur Tengah. Proporsi ini mencerminkan fokus kebijakan imigrasi AS terhadap wilayah-wilayah yang dianggap memiliki risiko keamanan tinggi.

Kebijakan ini menjadi babak baru dalam narasi ketatnya imigrasi AS di bawah kepemimpinan Trump. Bagi sebagian pihak, ini adalah langkah perlindungan yang necessary. Namun bagi yang lain, ini justru memperuncing isu diskriminasi dan pelanggaran hak asasi. Yang jelas, keputusan ini akan terus menjadi sorotan dan bahan perdebatan dalam kancah politik internasional.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan