BPOM RI Tarik 13 Kosmetik dengan Klaim Bikin Mr P ‘Perkasa’, Ini Daftarnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkap temuan 13 produk kosmetik ilegal yang berbahaya. Produk-produk ini menggunakan klaim menyesatkan dan bertentangan dengan norma kesusilaan. BPOM menekankan bahwa kosmetik bukanlah obat dan tidak boleh mengklaim dapat meningkatkan fungsi fisiologis tubuh atau menyembuhkan penyakit.

Beberapa klaim yang digunakan oleh produk-produk tersebut di antaranya adalah memperbaiki kualitas sperma, mengatasi impotensi, membuat hubungan tahan lama, serta memperbesar pembuluh cavernous. BPOM menegaskan bahwa klaim-klaim semacam ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik.

Berikut daftar 13 kosmetik ilegal dengan nomor izin edar yang telah dicabut atau tidak berlaku:

  1. GENTLETALITY Men intimate Gel Fresh (NA18211600071) – izin dicabut
  2. GENTLETALITY Energi Oil Men Skin (NA18220101317) – izin dicabut
  3. GENTLETALITY Men Intimate Gel Brightening Wash (NA18241600173) – izin dicabut
  4. VERBAGEL Tantra Intimate Gel For Men (NA18221600211) – izin dicabut
  5. VERBAGEL Tantra Intimate Gold Gel For Men (NA18231600124) – izin dicabut
  6. Verba Arvos Herba Oil (NA1824103755) – izin dicabut
  7. KERIS FOR MAN Hygiene For Man (NA18251600113) – izin dicabut
  8. DOHWA KING Hygiene For Men (NA18181600033) – izin dicabut
  9. HECTOR FILL SPRAY Hygiene For Men (NA18231600074) – izin dicabut
  10. QUWLESS Liquide Hygiene for Man (NA18181600074) – izin dicabut
  11. HANZA Minyak Bulus Massage Oil (NA18180101761) – izin dicabut
  12. DER BEAULE ILLUMINER LA MAGIE Men’s Refreshing Great Optimized for Enhancement Daily Hygiene Essentials (NA18241600284) – izin dicabut
  13. VITGO Hygiene Intimate For Men (Gel) (NA18221600022) – izin tidak berlaku

BPOM menyatakan produk-produk ini seharusnya tidak didaftarkan sebagai kosmetik karena mengandung klaim penyembuhan. Praktik semacam ini selain bersifat penipuan terhadap konsumen, juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui evaluasi keamanan yang ketat.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha terkait. Tindakan yang diperintahkan meliputi penarikan dan pemusnahan seluruh produk dari peredaran, menghentikan semua bentuk iklan dan promosi di berbagai platform digital, serta pencabutan izin edar produk kosmetik tersebut.

Data Riset Terbaru:

Penelitian oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) tahun 2025 mengungkap tren peningkatan produk perawatan pria dengan klaim medis palsu. Dari 50 sampel produk yang diperiksa, 35% terbukti mengandung bahan kimia berbahaya seperti sildenafil atau analognya yang tidak tercantum dalam label. Temuan ini menunjukkan maraknya pelanggaran regulasi di sektor kosmetik dan perlunya pengawasan yang lebih ketat.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Fenomena ini mencerminkan celah antara regulasi dengan kenyataan di lapangan. Banyak pelaku usaha memanfaatkan celah definisi kosmetik untuk menjual produk dengan harapan instan. Masyarakat perlu diedukasi bahwa kosmetik hanya untuk perawatan luar, bukan pengganti obat. Regulasi harus diperketat, dan sanksi bagi pelanggar harus lebih berat agar memberi efek jera.

Studi Kasus:

Seorang pria berusia 35 tahun di Bandung mengalami gangguan penglihatan setelah menggunakan gel perawatan pria yang mengandung sildenafil tanpa resep. Kejadian ini menjadi contoh nyata bahaya konsumsi produk ilegal dengan klaim medis palsu. Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan konsumen terhadap produk-produk yang menawarkan hasil instan tanpa dasar ilmiah.

Produk-produk ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan konsumen. Kita semua harus bersikap kritis, memilih produk yang jelas keamanannya, dan melaporkan temuan mencurigakan. Lindungi diri dan orang terdekat dari bahaya kosmetik ilegal. Bersama, wujudkan pasar yang sehat dan aman untuk semua.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan