Sekda Kota Tasikmalaya Jelaskan Temuan BPK Rp51 Miliar, Tegaskan Tak Ada Uang Negara Hilang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Meski demikian, opini tersebut dibarengi Penekanan Suatu Hal (PSH) yang mengangkat persoalan pencatatan keuangan, khususnya terkait penggunaan anggaran sekitar Rp51,975 miliar yang dianggap tidak sesuai peruntukan.

Kepala Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. H. Asep Goparullah, M.Pd., menyatakan bahwa temuan ini bukan hanya terjadi di Kota Tasikmalaya, tetapi hampir merata di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2023. “WTP dengan penekanan suatu hal ini hampir terjadi di semua kabupaten kota. Di Jawa Barat jumlahnya lebih dari 10 daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Desember 2025.

Inti persoalan yang menjadi penekanan BPK berhubungan dengan pencatatan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, bukan karena kehilangan atau penyimpangan uang negara. Dana sekitar Rp51 miliar tersebut sebenarnya telah memiliki pos peruntukan, di antaranya untuk pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir tahun 2023 sekitar Rp30 miliar serta dana transfer dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Khusus (DAK).

Secara kas, uang tersebut seharusnya tersedia. Contohnya, dana PPPK memang dialokasikan untuk keperluan tersebut, tetapi pembayarannya belum masuk pada waktu yang tepat, padahal pekerjaan sudah selesai dan harus segera dibayarkan. Kondisi ini terjadi karena pada akhir tahun 2023, realisasi pendapatan daerah tidak mencapai target, yang berdampak langsung pada arus kas daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah dihadapkan pada kewajiban membayar pekerjaan yang telah rampung agar tidak menimbulkan risiko hukum dan sosial, termasuk tuntutan dari pihak pelaksana kegiatan. “Kalau tidak dibayar, risikonya besar. Pekerjaan sudah selesai, pengusaha bisa menagih bahkan berpotensi ke perbankan. Maka saat itu diambil kebijakan untuk membayar pekerjaan, walaupun dari sisi pencatatan itu menjadi tidak sesuai peruntukan,” jelas Asep.

Akibat dari kondisi tersebut, pada akhir tahun, kas daerah sempat menipis hingga tersisa sekitar empat ratusan juta rupiah, sedangkan kewajiban tunda bayar mencapai puluhan miliar rupiah.

Studi Kasus: Penanganan Tunda Bayar di Pemerintah Kota Tasikmalaya

Sebagai gambaran, pada Desember 2023, Pemerintah Kota Tasikmalaya menghadapi tekanan besar terkait pembayaran proyek infrastruktur jalan dan drainase. Proyek ini telah selesai dikerjakan oleh rekanan, tetapi dana yang seharusnya tersedia belum dapat dicairkan karena realisasi pendapatan daerah yang tidak mencapai target.

Untuk menghindari risiko hukum dan mempertahankan kepercayaan mitra kerja, pemerintah daerah akhirnya mengambil kebijakan darurat dengan melakukan pembayaran menggunakan dana dari pos lain yang tersedia. Meskipun keputusan ini menyebabkan ketidaksesuaian pencatatan anggaran, langkah ini dianggap penting untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan dan menghindari konflik hukum.

Infografis: Ringkasan Temuan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya (2024)

  • Opini BPK: Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal (PSH)
  • Jumlah Dana yang Tidak Sesuai Peruntukan: Rp51,975 miliar
  • Rincian Dana:

    • Pembayaran PPPK: Rp30 miliar
    • Dana Transfer Pusat (DAK): Sisanya
  • Penyebab Utama: Realisasi pendapatan daerah tidak mencapai target
  • Dampak: Kas daerah menipis, kewajiban tunda bayar meningkat

Data Riset Terbaru: Tren Pengelolaan Keuangan Daerah di Jawa Barat (2023-2024)

Berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 12 daerah menerima opini WTP dengan PSH pada tahun 2024. Mayoritas temuan berkaitan dengan ketidaksesuaian pencatatan anggaran dan keterlambatan pencairan dana. Faktor utama yang memengaruhi adalah ketidakpastian realisasi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi, yang terdampak kondisi ekonomi makro.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Mengapa Pencatatan Anggaran Sering Tidak Sesuai Peruntukan?

Ketidaksesuaian pencatatan anggaran sering kali bukan disebabkan oleh niat untuk menyimpang, melainkan oleh tekanan operasional dan keterbatasan arus kas. Dalam konteks pemerintah daerah, keputusan pembayaran sering kali diambil berdasarkan urgensi dan risiko hukum, bukan semata-mata berdasarkan kesesuaian pos anggaran. Hal ini menunjukkan perlunya sistem penganggaran yang lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika kebutuhan operasional.

Simplifikasi Topik Rumit: Apa Itu Penekanan Suatu Hal (PSH)?

Penekanan Suatu Hal (PSH) adalah catatan tambahan yang diberikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan. PSH bukan temuan kesalahan, melainkan informasi penting yang perlu mendapat perhatian karena berpotensi memengaruhi pemahaman pengguna laporan keuangan terhadap posisi dan kondisi keuangan entitas.

Pemerintah Kota Tasikmalaya tetap menunjukkan komitmen tinggi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini WTP, meskipun disertai penekanan. Temuan ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem penganggaran dan manajemen keuangan, terutama dalam hal perencanaan pendapatan dan pengelolaan arus kas. Dengan pembelajaran dari pengalaman ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih antisipatif dalam menghadapi tantangan keuangan di masa depan, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Langkah ke depan adalah menyusun strategi yang lebih matang untuk menghindari ketidaksesuaian pencatatan anggaran, sambil tetap memastikan kelancaran pelayanan publik dan kewajiban pembayaran yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan