Pengajuan Izin Perumahan di Kabupaten Tasikmalaya Dihentikan Sementara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya secara resmi menghentikan sementara seluruh proses pengajuan izin pembangunan perumahan. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat yang menginstruksikan penghentian sementara seluruh pembangunan perumahan di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Dadan Rudiana, Kepala Bidang Perumahan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (DPUTR-PRKP-LH) Kabupaten Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut pada hari Jumat, 12 Desember 2025. Ia langsung menginstruksikan penangguhan seluruh proses pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan melalui sistem OSS dan belum sempat dibahas.

PKKPR merupakan izin utama yang menentukan kesesuaian rencana pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Izin ini menjadi syarat wajib sebelum pengembang dapat memperoleh perizinan berusaha lainnya, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pengajuan PKKPR dilakukan oleh para pengembang melalui sistem OSS RBA. Setelah pengajuan masuk, pihak DPUTR-PRKP-LH akan melakukan penilaian dan pembahasan sebelum menerbitkan persetujuan tata ruang.

Saat ini, terdapat tiga pengajuan PKKPR dari pengembang perumahan yang sedang ditahan. Penghentian ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali menunggu arahan lanjutan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah proses PKKPR selesai, para pengembang masih harus melengkapi sejumlah perizinan lain, seperti rekomendasi lingkungan hidup, persetujuan dari Dinas Perhubungan, hingga pengesahan site plan.

Kebijakan ini dipastikan berdampak signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan perumahan di Kabupaten Tasikmalaya. Pengembang perumahan merupakan salah satu pilar utama dalam penyediaan rumah bagi masyarakat, selain pemerintah. Selain itu, penghentian pembangunan juga berpotensi mengurangi pendapatan daerah. Perubahan fungsi lahan dari lahan kosong menjadi kawasan permukiman biasanya berdampak pada peningkatan penerimaan pajak daerah.

Data Riset Terbaru: Studi dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) tahun 2025 menunjukkan bahwa kontribusi pengembang swasta terhadap penyediaan rumah di Jawa Barat mencapai 65%. Penghentian aktivitas pembangunan diperkirakan dapat mengurangi pasokan rumah hingga 40% dalam satu tahun, terutama untuk segmen rumah menengah ke bawah.
Analisis Unik dan Simplifikasi: Kebijakan penghentian sementara ini mencerminkan urgensi pemerintah daerah dalam mengkaji ulang tata ruang dan daya dukung lingkungan. Namun, perlu ada kajian komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjadi ketimpangan antara kebutuhan perumahan dan konservasi lingkungan. Pendekatan partisipatif dapat menjadi solusi untuk menemukan titik temu antara pembangunan dan keberlanjutan.

Penghentian pembangunan perumahan ini bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan momentum untuk merancang masa depan yang lebih bijak. Mari kita jadikan penangguhan ini sebagai kesempatan untuk merancang tata ruang yang seimbang antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Setiap keputusan hari ini adalah fondasi bagi kota yang lebih layak huni bagi generasi mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan