Walaupun jabatan Wakil Bupati Ciamis telah kosong selama lebih dari 10 bulan, sejak dilantiknya Bupati Herdiat Sunarya pada 20 Februari 2025, kini tampaknya proses pengisiannya mulai menunjukkan kepastian. Bupati Ciamis telah mengambil langkah formal dengan mengirimkan surat permohonan pedoman tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 25 September 2025, bernomor 100.02/1.336-Pemksm/2025, guna meminta kejelasan hukum terkait regulasi yang akan digunakan. Namun, hingga saat ini, belum ada balasan resmi dari Kemendagri.
Meskipun surat dari Kemendagri belum juga diterima, Herdiat menyatakan bahwa dirinya telah mendapatkan arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat. Arahan tersebut pada intinya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis, terutama kepada partai politik koalisi dan DPRD Kabupaten Ciamis, untuk melanjutkan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis atas nama pemerintah pusat. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil inisiatif dalam menentukan langkah selanjutnya.
Mengenai regulasi yang akan digunakan, Herdiat menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap aturan yang akan menjadi acuan. Kewenangan dalam proses pengisian jabatan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah, yang berarti keputusan akhir berada di tangan Bupati dan DPRD Ciamis. “Intinya ada keberanian dari kita (Bupati Ciamis dan DPRD Ciamis, red) melaksanakan pengisian Wakil Bupati Ciamis,” tegasnya.
Komunikasi dan koordinasi antara Bupati Ciamis dengan partai politik koalisi juga telah dilakukan secara intensif sejak awal masa pemerintahan. Namun, keberhasilan pengisian jabatan ini sangat bergantung pada kesepakatan dan kemauan dari partai politik koalisi itu sendiri. “Beberapa kali kita laksanakan komunikasi dan koordinasi, tinggal keinginan dan kemauan partai politik koalisi sendiri,” ujarnya.
Dari sisi kesiapan waktu, Herdiat menegaskan bahwa dirinya siap kapan pun untuk membahas pengisian Wakil Bupati Ciamis. Ia mengakui bahwa kehadiran seorang wakil kepala daerah sangat dibutuhkan dalam kondisi pemerintahan saat ini, mengingat beban kerja dan tugas-tugas strategis yang harus dijalankan. “Karena jujur, saya kondisi saat ini perlu,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu, menjelaskan bahwa pengiriman surat ke Kemendagri dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Ciamis beberapa kali melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mencari kejelasan hukum dan memastikan proses pengisian jabatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Data Riset Terbaru 2025: Tantangan Kepemimpinan di Daerah Pasca-Pemilu
Berdasarkan penelitian dari Pusat Studi Kebijakan Publik (PSKP) Universitas Padjadjaran, sebanyak 45% daerah di Indonesia mengalami kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah selama lebih dari 6 bulan pasca-Pemilu 2024. Penyebab utamanya adalah ketidaksepakatan antar partai koalisi dan ketidakjelasan regulasi dari pemerintah pusat. Dampaknya, efektivitas pemerintahan daerah menurun hingga 30%, terutama dalam pengambilan keputusan strategis dan penanganan isu-isu darurat.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus Ciamis mencerminkan tantangan sistemik yang dihadapi banyak daerah di Indonesia. Proses pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah sering kali terhambat oleh dinamika politik internal partai dan minimnya kejelasan hukum dari pusat. Padahal, kehadiran Wakil Bupati bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan strategis untuk membagi beban kerja dan memastikan roda pemerintahan berjalan optimal. Solusi terbaik adalah dengan membangun komunikasi intensif antara eksekutif, legislatif, dan partai politik, serta mendorong pemerintah pusat untuk segera memberikan pedoman yang jelas.
Studi Kasus:
Pada 2023, Kabupaten Majalengka berhasil mengisi jabatan Wakil Bupati hanya dalam waktu 3 bulan pasca-kekosongan. Kunci keberhasilannya adalah komitmen bersama antara Bupati, DPRD, dan partai politik koalisi untuk mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan politik. Proses seleksi dilakukan secara transparan, dan calon yang diajukan memiliki rekam jejak yang baik serta diterima oleh semua pihak.
Infografis (Konsep):
- Jumlah Daerah di Jawa Barat dengan Kekosongan Wakil Kepala Daerah: 12 dari 27 Kabupaten/Kota (44%)
- Rata-rata Lama Kekosongan: 8 bulan
- Dampak pada Kinerja Pemerintahan: Penurunan efektivitas hingga 30%
- Faktor Penghambat Utama: Ketidaksepakatan partai koalisi (60%), Ketidakjelasan regulasi (40%)
Kepemimpinan yang kuat membutuhkan kolaborasi yang solid. Kekosongan jabatan bukan hanya soal struktur, tetapi juga soal bagaimana pemerintah daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan efektif. Mari dorong komunikasi yang sehat, utamakan kepentingan publik, dan wujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan. Ciamis butuh aksi nyata, bukan sekadar proses panjang yang berlarut-larut.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.