Walhi Tegur Gubernur Sumbar soal Bencana: Jangan Hindari Tanggung Jawab

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat mengeluarkan kritik keras terhadap Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, atas pernyataannya yang menyalahkan faktor eksternal dalam kasus bencana banjir dan longsor. Walhi menegaskan bahwa Mahyeldi tidak boleh menghindar dari tanggung jawab dan harus bertanggung jawab secara langsung atas kebijakan-kebijakan yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Dalam pernyataan resminya, Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Wengki Purwanto, menuntut Mahyeldi untuk tidak melempar kesalahan kepada pihak lain. Ia menekankan bahwa baik Gubernur Sumatera Barat maupun Menteri Kehutanan merupakan aktor utama yang harus bertanggung jawab atas bencana ekologis yang terjadi di wilayah tersebut. “Jangan berebut cuci tangan di tengah gagalnya pemerintah daerah dan pusat. Kini pranata kehidupan masyarakat hancur akibat bencana ekologis,” tegas Wengki.

Walhi mengingatkan kembali sejumlah kebijakan Mahyeldi yang dianggap kontraproduktif terhadap kelestarian hutan. Salah satunya adalah rekomendasi yang diberikan oleh Mahyeldi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada bulan Februari 2021 terkait pemberian kawasan hutan seluas sekitar 43.591 hektar di Kabupaten Solok Selatan untuk kegiatan usaha hasil hutan kayu dari hutan alam. Dalam kawasan tersebut juga terdapat enam izin perhutanan sosial yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat setempat.

Selain itu, Mahyeldi juga pernah merekomendasikan pemanfaatan hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, seluas sekitar 25.325,34 hektar untuk perusahaan PT Sumber Permata Sipora yang bergerak di bidang hasil hutan kayu hutan alam. Walhi mencatat bahwa sepanjang periode 1990 hingga 2014, terdapat sekitar 158.831,4 hektar hutan di Sumatera Barat yang diberikan kepada 29 perusahaan perkebunan besar, yang kemudian mengubah hutan menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Data Walhi juga menunjukkan bahwa hingga tahun 2020, sekitar 183.705 hektar hutan di Sumatera Barat telah dibebani izin eksploitasi dalam bentuk hasil hutan kayu dari hutan alam, sementara sekitar 65.432,90 hektar dialokasikan untuk hutan tanaman industri. Tidak hanya itu, sekitar 1.456,54 hektar hutan juga diberikan untuk kegiatan pertambangan. Kerusakan lebih lanjut akibat tambang emas ilegal telah mencapai 7.662 hektar yang tersebar di empat kabupaten, yaitu Solok Selatan, Solok, Sijunjung, dan Dharmasraya, serta diperkirakan juga terjadi di kabupaten-kabupaten lain seperti Agam, Padang Pariaman, Pasaman, dan Pasaman Barat.

Yang lebih mengkhawatirkan, Walhi mencatat bahwa Gubernur Mahyeldi justru mengusulkan lahan seluas 17.700 hektar yang terbagi dalam 496 blok sebagai wilayah pertambangan baru di 10 kabupaten di Sumatera Barat. Alih-alih memulihkan krisis lingkungan yang ada, kebijakan ini justru dinilai memperluas skala eksploitasi sumber daya alam.

Walhi mendesak agar tidak ada lagi upaya pengalihan tanggung jawab. Mereka menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk segera menghentikan praktik-praktik yang merusak lingkungan dan mengutamakan pemulihan ekosistem serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal.

Pemulihan ekosistem Sumatera Barat tidak bisa ditunda. Setiap kebijakan yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan hanya akan memperparah penderitaan masyarakat dan mempercepat datangnya bencana. Saatnya pemimpin menunjukkan keberanian dengan mengambil langkah nyata, bukan sekadar melempar tanggung jawab. Lindungi hutan, hentikan eksploitasi liar, dan prioritaskan kesejahteraan rakyat — karena bumi yang sehat adalah fondasi utama bagi masa depan yang berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan