Wakil Ketua MPR Dorong Kemudahan Akses Lapangan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya upaya strategis dalam memperluas akses lapangan kerja bagi penyandang disabilitas. Hal ini merupakan implementasi nyata dari komitmen konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak, perlindungan, dan pemberdayaan bagi kelompok ini di seluruh Indonesia.

Tantangan terbesar yang dihadapi penyandang disabilitas, menurut Lestari, bukan hanya terbatasnya akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, tetapi juga terhambatnya peluang masuk ke dunia kerja. Data Badan Pusat Statistik tahun 2023 mencatat, terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia, di mana 17 juta di antaranya berada dalam usia produktif. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 45% yang berhasil terserap ke dalam angkatan kerja, dan sebagian besar (83%) bekerja di sektor non-formal yang cenderung tidak memberikan jaminan sosial dan kesejahteraan yang memadai.

Dalam Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 8/2016, pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta BUMN dan BUMD, diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total tenaga kerja. Sementara itu, ayat (2) mengatur kewajiban serupa bagi perusahaan swasta, yaitu menyerap minimal 1% tenaga kerja penyandang disabilitas. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kewajiban ini masih belum terpenuhi secara optimal.

Menurut Lestari, penyandang disabilitas, dengan berbagai keterbatasan yang mereka miliki, seharusnya mendapatkan perhatian dan dukungan lebih sebagai bagian dari warga negara yang memiliki hak yang sama. Dengan dukungan yang memadai, mereka seharusnya mampu menjalani kehidupan yang layak dan mandiri, sebagaimana warga negara lainnya.

Kondisi rentan yang dialami penyandang disabilitas, lanjutnya, semakin diperparah oleh stigma negatif, penolakan terhadap akses layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, serta partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Stigma dan hambatan ini berpotensi menjerat mereka dalam kemiskinan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, Lestari mendorong agar berbagai upaya konkret untuk mempermudah akses layanan kesehatan dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas segera diimplementasikan.

Untuk menjamin efektivitas kebijakan, Lestari juga menekankan pentingnya penyediaan data kependudukan terpilah yang lebih rinci dan akurat. Data ini menjadi kunci agar setiap kebijakan dan program yang ditujukan bagi penyandang disabilitas dapat tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Kolaborasi kuat antara semua pihak terkait—pemerintah, swasta, masyarakat sipil, dan penyandang disabilitas sendiri—menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem yang inklusif. Dengan kolaborasi ini, diharapkan akses terhadap layanan kesehatan dan lapangan kerja yang berkualitas dapat terwujud bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali para penyandang disabilitas di Tanah Air.

Mewujudkan kesetaraan akses bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga soal keberpihakan terhadap hak asasi manusia dan pembangunan yang berkeadilan. Dengan memberdayakan penyandang disabilitas, Indonesia tidak hanya memperkuat sendi-sendi kemanusiaan, tetapi juga membuka potensi besar kontribusi mereka terhadap kemajuan bangsa. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang inklusif, di mana setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan untuk berkarya dan berkontribusi bagi kemakmuran bersama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan