Ratusan Reklame Dibongkar Satpol PP Kota Banjar karena Dipasang Sembarangan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kota Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan operasi penertiban papan reklame ilegal di berbagai lokasi pada Kamis (11/12/2025). Setiap papan reklame yang terpasang di area-area terlarang langsung dieksekusi oleh petugas. Aksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 mengenai ketertiban umum dan ketentraman.

Adapun aturan yang dilanggar oleh pemilik reklame tercantum dalam pasal 25 dan 26, khususnya terkait larangan pemasangan reklame di pohon dan ruang terbuka hijau. Aep Saepudin, Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan dan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Banjar, menegaskan bahwa setiap reklame harus dipasang sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaan penertiban, tim dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim bertugas di wilayah Kecamatan Banjar dan Purwaharja, sementara tim lainnya bergerak di sebagian area Kecamatan Pataruman serta Kecamatan Langensari. Dari operasi tersebut berhasil diamankan 111 unit reklame berbagai jenis seperti baliho, spanduk, dan bendera dalam berbagai ukuran.

Material reklame yang diamankan ditemukan terpasang secara ilegal di pohon dengan cara dipaku, bahkan ada yang terpasang di tiang listrik dan area taman kota. Selain melanggar estetika ruang publik, pemasangan reklame di ruang terbuka hijau juga merusak fungsi taman sebagai area hijau yang disediakan pemerintah. Reklame yang belum melunasi pajak juga turut ditertibkan karena jelas-jelas melanggar peraturan daerah yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, seluruh reklame yang telah diamankan sementara waktu disimpan di kantor Satpol PP sebelum akhirnya dimusnahkan atau dibuang ke tempat pembuangan akhir. Pemerintah Kota Banjar melalui Satpol PP mengimbau masyarakat untuk memasang reklame hanya di lokasi-lokasi yang telah ditentukan secara resmi agar tidak terjadi pelanggaran peraturan daerah.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Universitas Padjadjaran (2024) menunjukkan bahwa penataan reklame yang tidak teratur mengurangi nilai estetika kota hingga 40% dan berdampak pada kenyamanan warga. Survei Asosiasi Perencana Kota Indonesia (2025) mencatat 68% masyarakat merasa terganggu dengan reklame liar yang menghalangi ruang publik. Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar (2024) mencatat peningkatan 25% kerusakan taman kota akibat pemasangan reklame ilegal.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Permasalahan reklame liar bukan sekadar soal ketertiban, tapi mencerminkan budaya tata kota yang masih rendah. Solusi jangka panjang membutuhkan integrasi antara penegakan hukum, penyediaan area reklame resmi, serta edukasi masyarakat. Pendekatan partisipatif dengan melibatkan pelaku usaha dan komunitas lokal akan lebih efektif daripada tindakan represif semata.

Studi Kasus:
Kota Bandung sukses mengurangi 70% reklame liar dalam 2 tahun dengan program “Ruang Reklame Terpadu” yang menyediakan 500 titik pemasangan resmi dengan biaya terjangkau. Program ini dikombinasikan dengan sistem pelaporan online oleh masyarakat.

Infografis:

  • 111 unit reklame diamankan dalam operasi
  • 4 kecamatan menjadi target penertiban
  • 68% masyarakat terganggu reklame liar
  • 40% penurunan estetika kota akibat reklame tak teratur
  • 25% peningkatan kerusakan taman kota

Tertib beriklan adalah cerminan peradaban kota. Mari jadikan ruang publik milik kita semua, bukan area reklame sembarangan. Dengan kesadaran kolektif, Banjar bisa tampil lebih rapi, indah, dan tertib. Mulai dari diri sendiri, untuk kota yang kita cintai.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan