Pembalakan Liar di Bengkalis Dibongkar Polisi, Tiga Pelaku Diamankan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Riau kembali berhasil mengungkap praktik pembalakan liar di wilayah hutan Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Operasi ini dipimpin langsung oleh Satreskrim Polres Bengkalis sebagai tindak lanjut dari atensi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan terkait komitmen pemberantasan kejahatan lingkungan dan perusakan hutan secara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas truk bermuatan kayu yang sering keluar-masuk kawasan hutan pada malam hari. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi kejadian.

Pada Selasa (9/12) malam, tim gabungan bergerak menyusuri kawasan hutan sejauh 7 kilometer menuju lokasi yang dicurigai. Setibanya di sana, petugas menemukan kondisi hutan yang telah mengalami kerusakan parah akibat penebangan liar. Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (10/12), petugas mencurigai sebuah pondok sederhana di dalam hutan yang ternyata menjadi tempat penyimpanan kayu olahan berupa papan dan broti yang siap dijual, serta peralatan penebangan seperti mesin senso.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang sedang berada di dalam pondok. Ketiga pelaku masing-masing berinisial U, R, dan F. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengakui perbuatannya dan mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial P yang tinggal di Kecamatan Bandar Laksamana. Sistem upah yang diberlakukan adalah Rp 1 juta per ton kayu olahan.

Seluruh pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Yohn Mabel menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman secara profesional, termasuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pembalakan liar ini. Pemeriksaan saksi-saksi dan ahli lingkungan pun akan dilibatkan untuk melengkapi berkas perkara.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak hutan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi hutan secara ilegal.

Data Riset Terbaru: Berdasarkan studi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2025, provinsi Riau masih menjadi salah satu daerah dengan tingkat perusakan hutan tertinggi di Indonesia, terutama akibat pembalakan liar dan alih fungsi lahan ilegal.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Kasus ini menggambarkan betapa kompleksnya masalah perusakan hutan di Indonesia. Di balik praktik ilegal ini, sering kali melibatkan jaringan yang terstruktur dan sistematis, mulai dari tenaga tebang hingga pihak yang memerintahkan. Fakta bahwa pelaku dibayar per ton kayu menunjukkan adanya pasar gelap yang terus menggiurkan. Untuk itu, penanganannya harus holistik, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan agar tidak tergoda menjadi bagian dari jaringan ilegal.

Studi Kasus: Kasus pembalakan liar di Bengkalis ini mirip dengan kasus yang pernah terjadi di Kalimantan Tengah tahun 2023, di mana jaringan pembalakan liar ternyata melibatkan oknum pejabat dan pengusaha besar. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan sering kali tidak bisa diselesaikan hanya dengan menangkap pelaku lapangan, tetapi harus sampai ke akar masalah.

Hutan adalah paru-paru dunia yang wajib kita jaga. Mari bersama-sama melawan segala bentuk perusakan lingkungan, laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, dan dukung upaya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan lingkungan demi masa depan bumi yang lebih hijau dan lestari.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan