Revisi Perwalkot Parkir Usai 11 Tahun: Jalan Nasional Dikeluarkan dari Objek Retribusi di Kota Tasikmalaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Setelah lebih dari satu dekade tidak mengalami perubahan, Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 84 Tahun 2011 kini memasuki masa revisi. Proses penyempurnaan ini dipicu oleh ditemukannya kesalahan mendasar dalam pengaturan retribusi parkir, khususnya terkait penetapan tiga ruas jalan nasional sebagai lokasi parkir berbayar yang dikelola oleh pemerintah kota. Fakta hukum menyatakan bahwa jalan nasional bukan berada dalam kewenangan pemerintah daerah untuk dipungut retribusi parkir.

Ketidaksesuaian ini telah terjadi selama lebih dari sebelas tahun tanpa koreksi, sehingga memunculkan kembali persoalan ketepatan regulasi dan minimnya evaluasi berkala. Kepala UPTD Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, mengungkapkan bahwa draf revisi telah diajukan ke Bagian Hukum pada hari Senin lalu. Langkah ini menjadi awal dari upaya perbaikan berbagai kekurangan dalam aturan yang selama ini digunakan.

Dalam penjelasannya, Uen menyatakan bahwa revisi tidak hanya mencakup penghapusan jalan nasional dari daftar lokasi parkir berbayar, tetapi juga penyempurnaan istilah-istilah teknis seperti BJUT dan TJU agar lebih sesuai dengan perkembangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengakui bahwa selama ini fokus utama Dinas Perhubungan lebih tertuju pada pencapaian target retribusi, bukan pada evaluasi terhadap dasar hukum yang digunakan.

Upaya penyusunan ulang Perwalkot sebenarnya sempat dicoba saat pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, Bagian Hukum menegaskan bahwa pengaturan teknis pelayanan parkir harus tetap tertuang dalam Perwalkot, bukan dalam Perda.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, juga mengakui adanya ketidaksesuaian antara Perwalkot lama dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa Perwalkot Nomor 84 Tahun 2011 memang belum pernah direvisi sejak pertama kali diterbitkan, padahal kondisi dan regulasi di tingkat pusat telah mengalami banyak perubahan.

Kondisi ini menjadi cerminan betapa pentingnya pembaruan regulasi secara berkala agar tetap selaras dengan hukum yang berlaku. Keberadaan aturan yang tidak sesuai bukan hanya berisiko secara hukum, tetapi juga dapat mengganggu tata kelola pemerintahan yang baik.

Studi Kasus: Pengelolaan Retribusi Parkir di Kota Tasikmalaya
Kasus ini menunjukkan celah dalam sistem evaluasi regulasi daerah. Selama lebih dari sebelas tahun, tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan kesesuaian Perwalkot dengan peraturan di atasnya. Hal ini menggambarkan perlunya sistem monitoring regulasi yang lebih ketat agar setiap peraturan daerah selalu dalam koridor hukum yang benar.

Pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dan peraturan pusat harus menjadi prioritas utama. Dengan begitu, tidak akan terjadi lagi penerapan kebijakan yang berpotensi melanggar kewenangan atau aturan yang lebih tinggi. Masyarakat juga akan lebih percaya terhadap kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan taat hukum.

Pembaruan Perwalkot bukan sekadar formalitas administratif, tetapi langkah nyata menuju pemerintahan yang akuntabel. Dengan merevisi aturan yang sudah usang, Pemerintah Kota Tasikmalaya membuka jalan bagi pelayanan publik yang lebih baik dan sesuai koridor hukum. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membangun sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mari jadikan reformasi regulasi sebagai fondasi bagi Kota Tasikmalaya yang lebih tertib, maju, dan dipercaya rakyat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan