Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan duka mendalam atas peristiwa kebakaran yang terjadi di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (9/12). Ia menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin standar proteksi kebakaran pada seluruh gedung di ibu kota agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, kebakaran ini menewaskan 22 orang dan menyelamatkan 54 orang dari total 76 korban yang terdampak. HNW menyatakan bahwa masyarakat, terutama yang berada di area rawan bencana, berhak atas perlindungan dan rasa aman sesuai amanat Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ia menegaskan hal ini hanya dapat terpenuhi jika gedung-gedung tempat warga Jakarta bekerja dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai.
Jakarta sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Regulasi ini mengharuskan pemilik, pengguna, maupun pengelola gedung untuk menyediakan sarana penyelamatan jiwa seperti tangga darurat, balkon, dan jalur evakuasi. Selain itu, sistem proteksi kebakaran seperti alat pemadam api ringan (APAR), sprinkler otomatis, serta kompartemenisasi ruangan wajib dipasang. Namun, HNW mengungkapkan keprihatinan atas pernyataan Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta yang menyebut masih terdapat 694 gedung bertingkat di Jakarta yang belum memenuhi standar keselamatan kebakaran.
Ia mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menuntaskan pemenuhan standar proteksi kebakaran pada seluruh gedung untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat kebakaran di masa mendatang. Meskipun demikian, HNW memberikan apresiasi atas langkah cepat Gubernur Jakarta, Pramono Anung, yang menyatakan kesiapan membantu proses pemakaman korban meninggal serta penanganan medis bagi korban luka-luka. Ia juga mengingatkan Kementerian Sosial, sebagai mitra Komisi VIII DPR RI, untuk memastikan pemenuhan hak para korban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015, korban bencana yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp15 juta bagi ahli waris, sementara korban luka berat menerima santunan sebesar Rp5 juta. Selain itu, pemerintah wajib memfasilitasi pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sesuai ketentuan yang berlaku.
HNW mengakhiri pernyataannya dengan doa dan harapan agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Ia berharap keluarga korban yang meninggal diberikan ketabahan, korban luka segera pulih, dan pemerintah senantiasa hadir mendampingi para korban serta memenuhi seluruh hak mereka. Ia juga berharap insiden ini tidak terulang kembali di masa depan.
Data Riset Terbaru:
Studi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kebakaran Indonesia (2024) menunjukkan bahwa 68% gedung perkantoran di Jakarta belum memenuhi standar sistem proteksi kebakaran yang ditetapkan. Riset ini juga mengungkap bahwa gedung-gedung tua memiliki risiko lebih tinggi terkena kebakaran karena instalasi listrik yang sudah usang dan minimnya pelatihan evakuasi bagi penghuni gedung.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kebakaran di Gedung Terra Drone mengungkap celah serius dalam sistem keselamatan gedung perkantoran di Jakarta. Meskipun peraturan telah ada, implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak gedung masih mengabaikan aspek keselamatan karena pertimbangan biaya dan kurangnya pengawasan ketat dari pihak berwenang. Padahal, investasi pada sistem proteksi kebakaran jauh lebih murah dibandingkan dengan kerugian jiwa dan materi yang ditimbulkan oleh kebakaran.
Studi Kasus:
Sebuah studi kasus dari kebakaran di gedung perkantoran di Surabaya tahun 2023 menunjukkan bahwa gedung yang telah menerapkan sistem proteksi kebakaran secara komprehensif berhasil menyelamatkan seluruh penghuninya tanpa korban jiwa. Faktor keberhasilan utamanya adalah sistem sprinkler otomatis yang bekerja cepat dan jalur evakuasi yang terpelihara dengan baik.
Infografis:
- 694 gedung di Jakarta belum memenuhi standar proteksi kebakaran
- 68% gedung perkantoran di Jakarta tidak lolos uji standar kebakaran
- 22 korban meninggal dalam kebakaran Gedung Terra Drone
- Rp15 juta santunan untuk ahli waris korban meninggal
- Rp5 juta santunan untuk korban luka berat
Setiap gedung harus menjadi benteng keselamatan, bukan tempat bersembunyinya bahaya. Mari dorong pemerintah dan pengelola gedung untuk segera memperbaiki standar proteksi kebakaran. Nyawa dan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama di atas segalanya. Bersama, kita bisa mewujudkan Jakarta yang lebih aman dan siap menghadapi ancaman bencana.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.