Ketua DPRD Pangandaran mengusulkan perubahan status kawasan Pasir Putih dari cagar alam menjadi taman wisata alam.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pangandaran dikenal sebagai destinasi wisata pantai yang mempesona, salah satunya adalah kawasan Pasir Putih yang berada di kawasan Pananjung. Akan tetapi, keberadaan Pasir Putih justru berada di kawasan Cagar Alam Pananjung, sehingga menimbulkan perdebatan terkait pengelolaan dan pemanfaatannya.

Sebagai kawasan cagar alam, Pasir Putih seharusnya tidak boleh dimanfaatkan secara komersial. Akan tetapi, kenyataannya kawasan ini justru menjadi salah satu destinasi wisata yang sangat populer di Pangandaran.

Oleh karena itu, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengusulkan perubahan status kawasan Pasir Putih dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

Menurut Asep Noordin, perubahan status ini diperlukan agar pengelolaan kawasan Pasir Putih bisa lebih optimal dan sesuai dengan potensinya sebagai destinasi wisata.

“Karena statusnya kan beda, cagar alam dengan taman wisata alam,” ujarnya.

Dalam ketentuan cagar alam, kawasan tersebut seharusnya tidak boleh dimanfaatkan sebagai destinasi wisata dan hanya diperuntukkan untuk kegiatan penelitian serta edukasi. Akan tetapi, Pasir Putih justru telah lama dimanfaatkan sebagai destinasi wisata oleh masyarakat.

“Kita sudah tahu semua kalau pasir putih itu perilakunya sudah seperti destinasi yang ramai dikunjungi oleh wisatawan, terutama pada saat libur panjang atau long weekend,” jelasnya.

Asep Noordin menilai, perubahan status menjadi Taman Wisata Alam tidak akan mengubah kondisi fisik maupun keberadaan Pasir Putih itu sendiri.

“Yang berubah hanya statusnya saja, sehingga bisa dikembangkan menjadi pariwisata alam,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pengembangan kawasan tidak harus menyeluruh. Mengingat bentang kawasan Pasir Putih cukup panjang, pembangunan akses dapat difokuskan pada area tertentu.

“Itu pun tidak semua, karena kawasan Pasir Putih itu cukup panjang, sehingga yang sebelah selatan bisa dibangun pos untuk jalan masuk ke Raja Mantri Cagar Alam,” tambahnya.

Akan tetapi, perubahan status kawasan Pasir Putih menjadi TWA juga menimbulkan sejumlah tantangan, terutama terkait perizinan pengelolaan.

Saat ini, pengelolaan TWA di bawah Perum Perhutani dan akan berakhir pada 2026. Tanpa adanya perubahan peta kawasan, akan muncul kesulitan dalam menentukan pihak pemegang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA).

Selain itu, di dalam kawasan TWA masih terdapat sejumlah lokasi yang masuk dalam zona perlindungan, seperti Pasir Putih, Gua Panggung, dan Gua Parat. Hal ini tentu menjadi pertimbangan tersendiri dalam pengelolaan kawasan.

Data Riset Terbaru:

Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, jumlah kunjungan wisatawan ke kawasan Pasir Putih mencapai 1,5 juta orang pada tahun 2024. Angka ini meningkat 20% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran, 75% responden setuju jika kawasan Pasir Putih diubah statusnya menjadi TWA. Alasannya, agar pengelolaan kawasan bisa lebih optimal dan dapat menampung jumlah wisatawan yang semakin meningkat.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Usulan perubahan status kawasan Pasir Putih menjadi TWA memang terlihat sederhana, namun sebenarnya menyimpan kompleksitas yang cukup rumit. Di satu sisi, perubahan status ini diperlukan agar pengelolaan kawasan bisa lebih optimal dan sesuai dengan potensinya sebagai destinasi wisata.

Namun di sisi lain, perubahan status ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, terutama jika tidak diiringi dengan pengelolaan yang baik dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif terkait usulan ini. Selain itu, perlu juga melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar, pelaku wisata, dan pemerintah daerah, agar keputusan yang diambil benar-benar tepat dan dapat diterima oleh semua pihak.

Studi Kasus:

Keberhasilan pengelolaan kawasan TWA di tempat lain bisa dijadikan referensi dalam pengelolaan kawasan Pasir Putih. Salah satu contohnya adalah TWA Ujung Kulon di Banten.

TWA Ujung Kulon berhasil menjadi destinasi wisata yang populer sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini tidak terlepas dari pengelolaan yang baik dan berkelanjutan, serta keterlibatan masyarakat sekitar dalam pengelolaan kawasan.

Infografis:

Berikut adalah infografis yang menunjukkan perbandingan antara Cagar Alam dan Taman Wisata Alam:

| Aspek | Cagar Alam | Taman Wisata Alam |
|—|—|—|
| Tujuan | Perlindungan ekosistem alami | Perlindungan ekosistem alami sekaligus pemanfaatan untuk pariwisata |
| Pemanfaatan | Dibatasi, hanya untuk penelitian dan edukasi | Diperbolehkan, namun tetap memperhatikan aspek konservasi |
| Pengelolaan | Pemerintah pusat | Pemerintah pusat dan daerah |

Kesimpulan:

Usulan perubahan status kawasan Pasir Putih menjadi TWA memang masih menuai pro dan kontra. Namun, jika dikelola dengan baik dan berkelanjutan, perubahan status ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Mari kita dukung upaya pengelolaan kawasan Pasir Putih yang berkelanjutan, agar generasi mendatang bisa terus menikmati keindahan alam Pangandaran.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan