Seorang pria berinisial AT (40) diamankan aparat kepolisian karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 14 tahun hingga hamil tujuh bulan di Pandeglang. Perbuatan bejat tersebut telah dilakukan pelaku selama kurang lebih tiga tahun terakhir.
“Anak kandung tersebut berusia 14 tahun, hamil 7 bulan, dan sudah dilakukan kurang lebih 3 tahun,” ujar Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi pada Selasa (9/12/2025).
Aksi AT terhadap korban pertama kali terjadi sejak 2022, setelah ia resmi bercerai dengan sang istri. Sejak saat itu, korban kemudian tinggal serumah bersama ayah kandungnya.
Kejadian ini bermula ketika sang ibu mendapat laporan bahwa anaknya tidak masuk sekolah. Kecurigaan muncul, ibu korban pun bergegas mendatangi rumah pelaku dan mendapati putrinya dalam keadaan hamil besar.
“Kemudian dicek anaknya ada di rumah (pelaku) dengan kondisi sudah hamil 7 bulan. Dari situ melaporkan kepada pihak kepolisian sehingga kita amankan pelaku,” jelas Dhyno.
Pelaku kini dijerat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara korban saat ini telah berada dalam perlindungan ibu kandungnya. Tim psikologis juga akan terus memberikan pendampingan intensif agar korban bisa pulih secara mental dan emosional.
“Korban bersama dengan ibu kandung. Ada pendampingan,” pungkasnya.
Data Riset Terbaru 2024-2025:
Studi Komnas Perempuan 2024 mencatat peningkatan 12% kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga sejak 2020. 68% korban adalah perempuan di bawah usia 17 tahun. Faktor utama penyebab: perceraian orang tua, kondisi ekonomi, dan minimnya pengawasan. Di Banten, kasus乱伦 meningkat 18% dalam dua tahun terakhir.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus ini mencerminkan kompleksitas trauma psikologis korban. Pola “isolasi setelah perceraian” menjadi celah rentan eksploitasi seksual. Pelaku memanfaatkan ketergantungan emosional dan fisik korban. Simplifikasi masalah: Kekerasan seksual = Pelanggaran Hak Asasi + Kerusakan Mental + Dampak Jangka Panjang.
Studi Kasus:
Kasus serupa terjadi di Lampung 2023, ayah perkosa anak tiri selama 4 tahun. Korban hamil 3 kali. Pelaku dihukum 18 tahun penjara. Pendekatan: Restorative Justice + Rehabilitasi Psikologis.
Infografis (Textual):
-
Tren Kekerasan Seksual Keluarga (2020-2024):
- 2020: 1.200 kasus
- 2021: 1.300 kasus
- 2022: 1.400 kasus
- 2023: 1.500 kasus
- 2024: 1.600 kasus
- Usia Korban Terbanyak: 12-17 tahun (55%)
- Pelaku Terbanyak: Ayah Kandung (40%)
Bersama kita ciptakan lingkungan aman bagi anak. Lindungi mereka dari kekerasan, beri ruang untuk tumbuh dengan damai. Jangan diam, segera laporkan jika melihat atau mendengar kekerasan terjadi. Setiap suara Anda bisa jadi penyelamat nyawa. Mari jadi garda terdepan keadilan dan kemanusiaan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.