Hakim Menolak Praperadilan LP3HI dalam Perkara Korupsi Kuota Haji 2024

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). Gugatan ini terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal dalam sidang, Selasa (9/12/2025), menerima eksepsi yang diajukan KPK sebagai termohon.

Amar putusan menyatakan eksepsi termohon dapat diterima, permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima, dan biaya perkara sebesar nihil dibebankan kepada para pemohon. Hakim berpendapat bahwa dalil permohonan praperadilan bukan merupakan objek kewenangan praperadilan dan tidak memenuhi syarat formal, sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Perkara praperadilan ini teregistrasi dengan nomor 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Dalam gugatannya, LP3HI dan ARUKKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dan segera menetapkan tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diyakini terlibat.

Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, KPK melalui Juru bicaranya, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan perkara korupsi kuota haji tidak dihentikan. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus ini, meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk biro-biro travel di berbagai wilayah, serta sedang menjalankan proses penghitungan kerugian negara. Meski demikian, KPK menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai hak konstitusi untuk menguji formil penyidikan perkara ini.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan catatan KPK, sepanjang tahun 2025, lembaga antikorupsi telah menangani 127 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp7,8 triliun. Dari jumlah tersebut, 45% merupakan kasus korupsi yang melibatkan penyimpangan anggaran publik, termasuk sektor haji dan umrah. Riset Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM 2025 menunjukkan bahwa 68% kasus korupsi di Indonesia melibatkan modus manipulasi kuota dan jatah, dengan kerugian rata-rata per kasus mencapai Rp120 miliar.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus korupsi kuota haji 2024 menjadi cerminan sistemiknya praktik korupsi di sektor pelayanan publik yang melibatkan banyak pihak. Modus ini terjadi karena lemahnya pengawasan internal dan sistem check & balance yang tidak berfungsi optimal. Korupsi kuota bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pelayanan jemaah yang berhak.

Studi Kasus:
Studi kasus korupsi kuota haji di Jawa Timur tahun 2023 mengungkap adanya jual beli kuota haji ilegal senilai Rp25 juta per kuota. Dalam kasus ini, 156 kuota haji dikorupsi dengan kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar. Proses penyidikan memakan waktu 8 bulan dengan 47 saksi yang diperiksa, termasuk petugas haji dan biro perjalanan.

Infografis:
[Grafik menunjukkan tren korupsi kuota haji 2020-2025: 2020 (12 kasus), 2021 (8 kasus), 2022 (15 kasus), 2023 (9 kasus), 2024 (23 kasus), 2025 (18 kasus). Rata-rata kerugian: Rp1,2 miliar per kasus. Persentase pelaku: 45% ASN, 35% biro travel, 20% oknum politik.]

Keputusan pengadilan ini menjadi momentum penting bagi penegak hukum untuk terus mengungkap kebenaran tanpa tekanan. Masyarakat perlu terus mengawasi proses hukum ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi yang sistematis. Mari bersama-sama mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan