Kasasi Ditolak, Hakim Heru Pembebas Ronald Tannur Tetap Divonis 10 Tahun Bui

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, dalam perkara suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Dalam putusannya, Heru tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara.

Dalam amar putusan kasasi yang tercantum pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, MA secara tegas menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak. Putusan ini diketok pada Rabu (3/12) lalu, dengan perkara nomor 10230K/Pid.Sus/2025 yang dipimpin oleh hakim ketua Yohanes Priyana, didampingi oleh hakim anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan terhadap Heru Hanindyo. Vonis ini didasarkan pada keyakinan majelis bahwa Heru menerima suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Heru kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, permohonan bandingnya ditolak dan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dikuatkan. Ketua majelis hakim Sri Andini saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (2/7), menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2025 dikuatkan.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi ini, maka vonis 10 tahun penjara terhadap Heru Hanindyo menjadi final dan mengikat secara hukum. Keputusan MA ini menegaskan kembali komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, termasuk suap yang melibatkan oknum penegak hukum. Proses peradilan ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh elemen penegak hukum untuk senantiasa menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugas.

Mari kita dukung penegakan hukum yang bersih dan transparan. Jangan pernah lelah untuk terus mengawasi kinerja lembaga peradilan dan penegak hukum. Setiap upaya pemberantasan korupsi adalah bentuk perlindungan terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Terus semangat menjaga integritas, karena kejujuran dan keadilan adalah fondasi utama bangsa yang kuat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan