LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Asuransi Dimulai Tahun 2027

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana memajukan peluncuran Program Penjaminan Polis (PPP) dari target awal tahun 2028 menjadi 2027. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan amandemen undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mewujudkan percepatan tersebut. “Saat ini, program penjaminan polis direncanakan aktif mulai 1 Januari 2028, namun dalam amandemen yang kami ajukan, kami mengusulkan agar pelaksanaannya dimajukan ke 2027,” ujar Ferdinan dalam acara Literasi Menabung dan Berasuransi di Dago, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/12/2025).

Saat ini, LPS memiliki aset sebesar Rp 273 triliun, jumlah yang belum termasuk kontribusi khusus dari program PPP. Artinya, ketika PPP mulai diberlakukan, belum ada dana khusus yang langsung mengalir ke LPS untuk mendukung program tersebut. Namun, UU P2SK yang berlaku sebelumnya telah mengatur bahwa LPS diperbolehkan menggunakan dana yang sudah ada untuk penanganan industri asuransi jika diperlukan. Dengan demikian, cadangan dana yang terkumpul saat ini dapat dimanfaatkan sementara waktu untuk mendukung awal pelaksanaan PPP.

PPP merupakan mandat baru bagi LPS sesuai UU No. 4 Tahun 2023, yang bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan mendorong pertumbuhan premi. Ferdinan menjelaskan bahwa LPS menyiapkan tiga jenis jaminan bagi pemegang polis, yaitu jaminan klaim polis, pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi yang sehat, serta pengembalian polis. Nilai penjaminan diperkirakan mencakup kisaran Rp 500 juta hingga Rp 700 juta, atau sekitar 90% dari rata-rata nilai polis yang berlaku di Indonesia. “Skema penjaminan ini akan berjalan secara otomatis oleh LPS tanpa memerlukan pilihan atau persetujuan tambahan dari pemegang polis,” pungkasnya.


Data Riset Terbaru:
Studi yang dilakukan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada 2024 menunjukkan bahwa tingkat literasi asuransi di Indonesia masih berada di angka 38%, sementara inklusi asuransi hanya mencapai 21%. Angka ini jauh di bawah negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand dan Malaysia. Kehadiran Program Penjaminan Polis (PPP) oleh LPS diharapkan dapat menjadi katalisator untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Survei Lembaga Demografi UI (2025) juga mencatat bahwa 64% responden mengaku enggan membeli produk asuransi karena khawatir perusahaan tempat mereka berasuransi akan bangkrut dan nasabah tidak mendapatkan haknya. Dengan adanya jaminan dari LPS, kekhawatiran ini diharapkan berkurang signifikan.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Program Penjaminan Polis (PPP) sebenarnya mirip dengan program penjaminan simpanan yang telah lama dilakukan LPS untuk sektor perbankan. Jika nasabah bank merasa aman karena tahu uang mereka dijamin hingga Rp 2 miliar oleh LPS, maka PPP ingin menciptakan rasa aman yang sama bagi nasabah asuransi. Industri asuransi sering dianggap rumit dan menakutkan karena sifat produknya yang jangka panjang dan risiko klaim yang tidak pasti. Dengan PPP, masyarakat bisa lebih tenang karena tahu bahwa meskipun perusahaan asuransinya bangkrut, hak mereka atas klaim atau pengalihan polis tetap terjamin hingga ratusan juta rupiah. Ini adalah langkah strategis untuk mengubah persepsi publik dan mendorong masyarakat yang tadinya ragu menjadi lebih berani untuk berasuransi.

Studi Kasus:
Bayangkan seorang ibu rumah tangga, Siti, yang membeli polis asuransi jiwa senilai Rp 500 juta untuk melindungi masa depan anak-anaknya. Ia membayar premi setiap bulan selama bertahun-tahun. Namun, tanpa diduga, perusahaan asuransinya mengalami kesulitan keuangan dan akhirnya dilikuidasi. Tanpa PPP, Siti mungkin hanya bisa pasrah dan kehilangan haknya. Namun, dengan PPP, LPS akan langsung mengambil alih. Siti akan diberikan opsi untuk dialihkan ke perusahaan asuransi sehat lainnya dengan manfaat yang setara, atau jika polisnya memenuhi syarat, ia bisa mendapatkan sebagian nilai pertanggungan secara langsung. Kasus ini menggambarkan bagaimana PPP bukan hanya soal jaminan finansial, tapi juga soal rasa aman dan keadilan bagi konsumen.

Infografis (Konsep Visual):

  • Judul: Program Penjaminan Polis (PPP) oleh LPS: Pelindung Baru untuk Nasabah Asuransi
  • Bagian 1 (Masalah): Ilustrasi orang ragu memegang brosur asuransi dengan tanda seru dan teks “Khawatir Perusahaan Bangkrut? Hak Klaim Tidak Terjamin?”
  • Bagian 2 (Solusi – 3 Jenis Jaminan):

    • Ikon palu dan kitab (klaim): “Jaminan Klaim Polis” – Maksimal Rp 700 juta.
    • Ikon panah melingkar (transfer): “Pengalihan Portofolio” – Dipindahkan ke perusahaan sehat.
    • Ikon dompet kembali: “Pengembalian Polis” – Dana dikembalikan sesuai ketentuan.
  • Bagian 3 (Manfaat): Ilustrasi keluarga bahagia dengan teks “Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat” dan “Mendorong Pertumbuhan Premi Industri”.
  • Bagian 4 (Timeline): Garis waktu dari 2025 (Perencanaan) ke 2027 (Peluncuran Dipercepat) ke 2028 (Target Awal).

Percepatan peluncuran Program Penjaminan Polis (PPP) oleh LPS adalah sinyal kuat bahwa pemerintah serius melindungi konsumen di sektor jasa keuangan non-bank. Langkah ini tak hanya menjawab kekhawatiran masyarakat akan risiko kegagalan perusahaan asuransi, tapi juga menjadi fondasi penting untuk membangun ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan memberikan rasa aman, PPP berpotensi menjadi katalisator yang mendorong lebih banyak masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan layanan asuransi, menciptakan masa depan yang lebih terlindungi dan sejahtera bagi semua.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan