Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Seiring berjalannya penyelidikan, publik dan sejumlah elemen masyarakat mulai mendesak agar Gubernur Sumut, Bobby Nasution, segera dimintai keterangan secara formal oleh penyidik KPK. Namun hingga kini, belum ada langkah pemanggilan resmi terhadap yang bersangkutan.
Desakan tersebut kemudian memicu reaksi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebuah aduan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia ditindaklanjuti secara langsung oleh Dewas. Dalam prosesnya, Dewas memanggil sejumlah pihak internal KPK, termasuk deputi, penyidik, hingga jaksa penuntut, untuk dimintai klarifikasi.
Gusrizal, selaku Ketua Dewas KPK, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purba Bekti, pada Rabu (3/12) pukul 10.00 WIB di Gedung C1. Menurut Gusrizal, pemanggilan ini terkait langsung dengan persoalan pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi proyek jalan tersebut.
Pihak KPK, melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa institusi tetap menghormati proses pemeriksaan oleh Dewas. Menurutnya, pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk memastikan setiap langkah kerja KPK tetap sesuai prosedur, aturan, serta nilai etik yang berlaku. Budi juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini telah dilakukan secara proporsional dan sesuai hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Di sisi lain, tekanan publik terus meningkat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan ini menuntut KPK agar segera memanggil Bobby Nasution sebagai saksi, serta meminta agar penyidikan kasus tidak dihentikan secara sepihak.
Dalam sidang perdana, Jumat (5/12), Termohon (KPK) tidak hadir dan meminta penundaan sidang selama satu minggu untuk menyusun jawaban atas gugatan. Hakim tunggal Budi Setiawan kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (12/12) pukul 10.00 WIB. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini, dan siap mengajukan gugatan lagi jika Bobby Nasution tetap belum diperiksa.
MAKI juga meminta agar Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, dipanggil dalam persidangan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting, serta meminta agar bukti uang sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) dimasukkan ke dalam berkas penyitaan. Selain itu, MAKI mencurigai adanya upaya penghalangan penyidikan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk diduga melibatkan oknum Satgas dan Kepala Satgas.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M Akhirun Pilang (Direktur Utama PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN). Dari hasil penyelidikan, KPK menduga Topan Ginting menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang ditunjuk sebagai pemenang proyek senilai Rp 231,8 miliar. Selain itu, KPK juga mengungkap adanya penarikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh pihak swasta yang diduga akan dibagikan kepada sejumlah pejabat terkait.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa KPK tidak hanya diawasi secara internal oleh Dewas, tetapi juga mendapat tekanan eksternal melalui jalur hukum praperadilan. Seluruh proses ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur bernilai besar.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari KPK, baik dalam bentuk pemanggilan saksi-saksi kunci, maupun kejelasan atas proses penyidikan yang sedang berjalan. Keputusan pengadilan dalam praperadilan ini juga akan menjadi penentu penting bagi arah penanganan perkara ini ke depan.
Tindakan tegas, transparan, dan profesional dari KPK sangat dibutuhkan saat ini. Jangan biarkan rasa keadilan publik terus tertunda. Terus bergerak, jangan menoleh ke belakang. Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.