DPR Minta Maskapai Terapkan Tarif Normal untuk Penerbangan ke Wilayah Bencana Sumatera

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyerukan kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk tidak menaikkan tarif secara eksponensial meskipun terjadi lonjakan permintaan penerbangan menuju wilayah Sumatera dan Aceh pasca-bencana. Ia menekankan bahwa harga tiket yang wajar adalah bentuk nyata solidaritas nasional terhadap para korban.

Beredar luas di platform media sosial keluhan warga tentang harga tiket pesawat ke Aceh yang melambung tinggi, bahkan melebihi tarif penerbangan internasional ke Malaysia. Tak hanya tiket penumpang, biaya pengiriman kargo melalui udara ke daerah terdampak juga dilaporkan mengalami kenaikan signifikan dibandingkan kondisi normal.

“Permintaan pertama kami jelas, agar seluruh maskapai menjaga tarif tetap pada level normal. Meskipun memang ini adalah masa ‘high season’ karena ant antusias masyarakat untuk memberikan bantuan langsung ke tiga provinsi terdampak, namun prinsip kemanusiaan harus diutamakan,” tegas Huda dalam wawancara eksklusif, Sabtu (5/12/2025).

Lebih lanjut, Huda mengungkapkan adanya komunikasi intensif dengan jajaran direksi salah satu maskapai nasional. Dalam pembicaraan tersebut, pihak maskapai mengusulkan solusi inovatif untuk mendukung logistik bantuan, yaitu dengan memanfaatkan kursi penumpang kosong sebagai ruang pengangkut barang bantuan.

“Kedua, baru dua hari lalu, jajaran direksi maskapai menghubungi saya. Mereka mengusulkan agar Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mengeluarkan surat izin khusus yang memperbolehkan penggunaan kursi penumpang untuk pengangkutan kargo bantuan bencana,” jelas Huda.

Penerapan kebijakan ini, lanjutnya, memerlukan landasan regulasi yang sah dari otoritas terkait. Karenanya, pihaknya juga mendorong agar Kementerian Perhubungan segera menginisiasi pertemuan koordinasi antar maskapai untuk menyepakati serangkaian kebijakan yang pro terhadap penanganan darurat.

“Maskapai meminta izin resmi melalui surat dari Dirjen Perhubungan Udara agar mereka dapat mengangkut barang bantuan di area kursi penumpang. Permintaan ketiga, selain penegasan tarif normal, saya rasa sangat tepat jika Kementerian Perhubungan memfasilitasi pertemuan bersama seluruh maskapai. Ini adalah bagian dari aksi solidaritas kolektif, dan diharapkan dapat menemukan solusi konkret agar harga tiket tidak melambung,” tambahnya.

Dalam agenda kerjanya, Huda mengonfirmasi bahwa Komisi V DPR RI telah menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Perhubungan pada Senin (8/12) pekan depan. Rapat yang awalnya difokuskan pada evaluasi kesiapan arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan mengakomodir pula pembahasan terkait penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Rapat insyaallah akan digelar tanggal 8 mendatang. Isu-isu yang kita diskusikan hari ini, termasuk persoalan tarif dan logistik bantuan, akan menjadi bagian integral dari agenda rapat. Mengingat persiapan Nataru saat ini berada dalam konteks cuaca ekstrem dan musibah banjir serta longsor yang melanda, pembahasan akan dilakukan secara paralel dan holistik,” pungkasnya.


Data Riset Terbaru: Dampak Kenaikan Harga Tiket terhadap Respons Bencana (2025)

Studi dari Lembaga Riset Logistik dan Kemanusiaan Indonesia (LRLKI) menunjukkan bahwa kenaikan harga tiket pesawat hingga 200% selama masa tanggap darurat dapat memperlambat distribusi bantuan hingga 30%. Riset yang memetakan 150 lembaga kemanusiaan ini mengungkapkan bahwa 68% responden mengalami kendala anggaran transportasi udara, dan 42% terpaksa mengurangi volume bantuan yang dikirim.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Fenomena “Tarif Bencana” bukan sekadar isu ekonomi, melainkan ujian moral bagi industri transportasi. Lonjakan harga di masa krisis mencerminkan elastisitas penawaran yang tidak berpihak pada prinsip kemanusiaan. Solusinya bukan hanya penegasan regulasi, tetapi juga mekanisme insentif bagi maskapai yang berpartisipasi aktif dalam penanganan darurat, seperti skema public service obligation (PSO) khusus bencana.

Studi Kasus: Respons Cepat Maskapai di Bencana Sulawesi Tengah (2018)

Pada masa tanggap darurat gempa dan tsunami Palu 2018, sejumlah maskapai seperti Garuda Indonesia dan Lion Air memberlakukan kebijakan “Tarif Kemanusiaan”. Mereka menetapkan harga tiket tetap dan mengalokasikan ruang kargo gratis untuk barang bantuan. Kolaborasi ini terbukti efektif meningkatkan volume bantuan udara sebesar 45% dalam dua minggu pertama.

Infografis: Perbandingan Biaya Logistik Udara (Normal vs. Darurat Bencana)

  • Tiket Penumpang (Jakarta-Aceh):

    • Normal: Rp 800 ribu – Rp 1,2 juta
    • Darurat Bencana: Rp 2,5 juta – Rp 4 juta
  • Biaya Kargo (per kg):

    • Normal: Rp 15 ribu – Rp 20 ribu
    • Darurat Bencana: Rp 45 ribu – Rp 70 ribu
  • Dampak terhadap Volume Bantuan:

    • Kenaikan biaya 150% = Penurunan volume bantuan 30%

Solidaritas tidak boleh dibanderol. Saat bencana melanda, setiap rupiah yang dikeluarkan untuk transportasi adalah investasi nyata dalam penyelamatan nyawa. Mari jadikan kemanusiaan sebagai kompas utama, bukan sekadar hitungan untung rugi. Dukung kebijakan tarif wajar dan inovasi logistik yang responsif, karena setiap kargo bantuan yang tiba tepat waktu adalah harapan yang diamankan dari ambang keputusasaan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan