KPK Akan Periksa Ulang Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita


Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Proses pemeriksaan ini juga berlaku bagi Fuad Hasan, bos biro perjalanan haji Maktour. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa kedua saksi tersebut akan dipanggil kembali setelah tim penyidik selesai menjalankan tugas di Arab Saudi.

“Tentu (akan kembali diperiksa), sejauh kami mendapatkan informasi ya, dari tim kan sedang di Arab Saudi, pulang,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/12/2025).

Kedatangan tim penyidik dari Arab Saudi menjadi penanda dimulainya babak baru dalam penyelidikan kasus pembagian kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah haji reguler tahun 2024. Rencananya, pemeriksaan terhadap Yaqut dan Fuad Hasan akan dilakukan sesegera mungkin untuk mengklarifikasi sejumlah temuan baru terkait alur distribusi kuota tersebut. Asep menambahkan bahwa penyidik akan menggali lebih dalam keterangan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji serta saksi-saksi terkait lainnya.

“Kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya, tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” ujarnya.

Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini masih berada dalam status dicegah, menjadi tokoh kunci dalam proses pengungkapan kasus ini. KPK menilai bahwa keterangan yang dimiliki oleh mantan Menag sangat vital untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas alur keputusan pembagian kuota tambahan. Asep menegaskan bahwa kehadiran Yaqut di Indonesia akan sangat memudahkan proses klarifikasi di setiap tahapan penyidikan.

“Kami melihat bahwa yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan dan keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Asep. “Nah ini akan kami rasa kalau yang bersangkutan ada di Indonesia itu akan memudahkan untuk hadir pada saat kami butuhkan untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jemaah yang berhasil didapatkan Indonesia pada tahun 2024. Tambahan ini merupakan hasil diplomasi langsung Presiden Joko Widodo kepada pemerintah Arab Saudi. Secara ideal, tambahan kuota ini dimaksudkan untuk meringankan beban antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai hingga 20 tahun atau lebih. Sebelum adanya tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah.

Namun, dalam implementasinya, keputusan pembagian kuota tambahan tersebut menjadi sorotan tajam. Alih-alih dialokasikan seluruhnya untuk jemaah reguler, tambahan kuota sebanyak 20 ribu itu justru dibagi rata: 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Padahal, berdasarkan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan ini, alokasi kuota menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. Dampaknya, sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada musim haji 2024, terpaksa harus menunda keberangkatan mereka. KPK menilai keputusan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan hak jemaah yang telah lama menunggu.

Dalam proses penyelidikannya, KPK menduga adanya kerugian negara hingga mencapai Rp 1 triliun akibat kebijakan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut. Untuk mendukung proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Penyelidikan kasus ini terus berlanjut dengan memperkuat bukti-bukti lapangan serta klarifikasi dari para saksi kunci. Kunjungan langsung tim penyidik ke Arab Saudi menjadi bagian penting dari upaya verifikasi data dan fakta di lapangan, terutama terkait proses pemberian dan distribusi kuota tambahan.

Dengan terus menggali keterangan dari para pihak terkait, KPK berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Proses ini diharapkan tidak hanya mengungkap pelaku, tetapi juga memastikan keadilan bagi para jemaah yang haknya terdampak. Upaya ini menjadi bagian dari langkah pemberantasan korupsi yang sistematis dan transparan demi terciptanya pelayanan publik yang adil dan akuntabel.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Transparency International Indonesia (2024) menunjukkan bahwa sektor penyelenggaraan ibadah haji memiliki indeks risiko korupsi yang tinggi, terutama pada proses distribusi kuota dan penerbitan izin travel. Riset ini merekomendasikan penguatan sistem digitalisasi dan partisipasi publik untuk mengurangi celah korupsi.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus pembagian kuota haji 2024 menggambarkan bagaimana keputusan yang tampak teknis justru bisa menjadi celah korupsi jika tidak diawasi secara ketat. Alih-alih meringankan beban jemaah, kebijakan pembagian kuota justru dinilai memperpanjang penderitaan para calon jemaah yang sudah mengantre puluhan tahun. Ini adalah contoh nyata bahwa tata kelola publik yang buruk bukan hanya soal uang, tetapi juga soal keadilan dan harapan.

Studi Kasus:
Kasus serupa pernah terjadi di Pakistan pada 2019, di mana pembagian kuota haji yang tidak transparan memicu protes massal. Pemerintah Pakistan akhirnya melakukan reformasi sistem pendaftaran haji secara online untuk mencegah penyimpangan.

Infografis (dalam bentuk teks):

  • Total kuota haji Indonesia 2024: 241.000 jemaah
  • Sebelum tambahan: 221.000 jemaah
  • Tambahan: 20.000 jemaah
  • Alokasi akhir: 213.320 (reguler) + 27.680 (khusus)
  • Dampak: 8.400 jemaah reguler tertunda keberangkatan
  • Kerugian negara (perkiraan): Rp 1 triliun

Hari ini adalah panggilan terhadap keadilan. Jangan biarkan impian yang telah ditunggu puluhan tahun dirampas oleh kepentingan sesaat. Dukung upaya KPK untuk mengungkap kebenaran, karena setiap langkah penyelidikan adalah bentuk penghormatan terhadap hak setiap warga negara. Mari jadi bagian dari perubahan dengan terus mengawasi dan menyuarakan kebenaran.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan