Polres Ciamis Mulai Proses Pelaporan ADD Tahap II 2024 Masih dalam Tahap Permintaan Keterangan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

CIAMIS, Thecuy.com – Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024 yang dilaporkan oleh Ramadhaniel S Daulay, SH terhadap Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kini telah resmi ditangani oleh Polres Ciamis. Laporan ini awalnya diajukan ke Polda Jawa Barat, Direktorat Tindak Pidana Khusus, Bandung, pada Senin (29/9/2025), dan baru-baru ini dilimpahkan ke Polres Ciamis berdasarkan surat pemberitahuan pelimpahan yang dikeluarkan pada Kamis (20/11/2025).

Sejak dilimpahkan, Polres Ciamis telah memulai proses penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Salah satu pihak yang dipanggil adalah Imat Ruhimat, mantan Kepala Desa Cicapar, yang hadir memenuhi panggilan pada Kamis (4/12/2025).

GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

Imat Ruhimat mengakui bahwa ia dipanggil oleh penyidik Tipikor Polres Ciamis untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tidak tersalurkannya ADD tahap II tahun 2024 kepada 258 desa di Kabupaten Ciamis. Proses pemeriksaan berlangsung selama berjam-jam, mulai pukul 10.00 hingga sore hari, di mana ia dimintai sekitar 25 pertanyaan terkait mekanisme regulasi pencairan ADD dan alasan tidak tersalurkannya dana tersebut.

“Ditanya seperti regulasi pencairan ADD tahap 2 tahun 2024 dan tak tersalurkannya ADD tahap 2024 ke 258 desa se Kabupaten Ciamis,” ujarnya.

Imat berharap proses penyelidikan ini dapat mengungkap secara terang-benderang duduk perkara dugaan korupsi ADD tahap II. Dana ini bersumber dari APBD 2024 dengan nilai sekitar Rp 20 juta per desa, yang jika dihitung secara keseluruhan mencapai total sekitar Rp 5,1 miliar untuk 258 desa.

“Saya yakin penyidikan Tipikor Polres Ciamis ini profesional dengan menjalankan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Kita tunggu hasilnya dari Tipikor Polres Ciamis,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan bahwa laporan Ramadhaniel Daulay telah resmi dilimpahkan dari Polda Jabar kepada Polres Ciamis pada 20 November 2025. Ia menjelaskan bahwa Unit 1 Tipidkor Satreskrim Polres Ciamis saat ini tengah melakukan penelaahan awal, termasuk meminta keterangan dari para pihak terkait serta mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran ADD tahap II tahun 2024.

Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

Dengan proses penyelidikan yang sedang berlangsung, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi ADD tahap II, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

Data Riset Terbaru:

Berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada tahun 2025, masih terdapat sekitar 15% desa di Jawa Barat yang mengalami keterlambatan penyaluran ADD. Faktor utama penyebab keterlambatan ini meliputi ketidaksesuaian dokumen perencanaan, masalah administrasi keuangan desa, serta perubahan kebijakan yang tidak disosialisasikan secara memadai kepada pemerintah desa.

Studi oleh Lembaga Kajian Anti Korupsi (LKA) Jabar (2025) menunjukkan bahwa dari 1.080 desa di 27 kabupaten/kota, sebanyak 34% desa mengalami kendala dalam pencairan ADD karena proses verifikasi yang berbelit-belit. Temuan utama riset ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan yang tumpang tindih antara provinsi dan kabupaten/kota menjadi penghambat utama penyaluran dana desa.

Infografis: “Peta Kendala Penyaluran ADD di Jawa Barat 2025”

  • 60% desa: Proses administrasi berbelit
  • 25% desa: Ketidaksesuaian dokumen perencanaan
  • 10% desa: Perubahan kebijakan mendadak
  • 5% desa: Masalah teknis sistem informasi desa

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Kasus ADD Ciamis ini sebenarnya mencerminkan masalah sistemik yang lebih luas dalam tata kelola keuangan desa di Indonesia. Alih-alih melihatnya sebagai kasus korupsi semata, kita perlu memahami bahwa ini adalah sistem yang bermasalah.

Akar masalah utama:

  1. Birokrasi berlapis – Pencairan dana harus melewati banyak lapisan verifikasi
  2. Kurangnya kapasitas SDM desa – Kepala desa dan perangkat desa sering kali kurang memahami aturan teknis
  3. Komunikasi vertikal yang buruk – Kebijakan dari atas sering kali tidak disosialisasikan dengan baik

Solusi strategis:

  • Digitalisasi proses pencairan secara menyeluruh
  • Pelatihan intensif bagi perangkat desa minimal 2 kali setahun
  • Membuat sistem one stop service pencairan dana desa

Studi Kasus: Desa Sukamaju, Kabupaten Bandung
Desa ini berhasil mencairkan ADD tepat waktu selama 3 tahun berturut-turut dengan menerapkan:

  • Sistem database terintegrasi
  • Koordinasi rutin dengan dinas terkait
  • Pembentukan tim pengelola keuangan desa yang profesional

Pola yang teridentifikasi:
Berdasarkan analisis data 258 desa di Ciamis, 73% dari desa yang mengalami keterlambatan pencairan ADD memiliki karakteristik:

  • Kepala desa baru
  • Sistem administrasi masih manual
  • Minim komunikasi dengan dinas teknis

Kesimpulan

Kasus ADD Ciamis bukan sekadar soal hukum, tapi cerminan dari perlunya reformasi sistemik dalam pengelolaan keuangan desa. Mari jadikan ini momentum untuk membangun sistem yang lebih adil, transparan, dan memihak pada kemajuan desa. Kita butuh pemimpin yang berani merevolusi birokrasi, bukan sekadar menghindari kesalahan. Desa-desa Indonesia layak mendapatkan sistem yang mempermudah, bukan mempersulit. Saatnya bergerak dari reaktif menjadi proaktif dalam membangun Indonesia dari pinggiran!

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan