Anggota Majelis Disiplin Profesi (MDP) dr. Erfen Gustiawan Suwangto, M.H (Kes) mengungkapkan masih minimnya pemahaman publik terhadap peran dan tujuan MDP. Padahal lembaga ini memiliki fungsi krusial sebagai penilai disiplin profesi di bidang kesehatan.
Dr. Erfen menekankan bahwa MDP bukanlah lembaga pemidanaan. Ia membedakan secara tegas antara ranah pengadilan pidana, perdata, dan disiplin internal lembaga sebagai jalur penegakan hukum yang berbeda.
Ranah pidana dalam layanan kesehatan hanya dapat diterapkan ketika terdapat bukti kelalaian berat atau unsur kesengajaan yang mengakibatkan dampak serius bagi pasien. MDP sendiri memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pidana jika menemukan indikasi kelalaian berat tersebut. Namun demikian, rekomendasi pidana bukanlah kewajiban mutlak, melainkan opsi yang hanya layak digunakan ketika pelanggaran yang ditemukan benar-benar signifikan, jelas dr. Erfen melalui keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).
Sebelum merekomendasikan pidana, MDP harus membuktikan terlebih dahulu adanya pelanggaran terhadap tiga pilar fundamental layanan kesehatan, yaitu standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional (SPO). Tanpa pelanggaran terhadap salah satu dari ketiga pilar ini, rekomendasi pidana tidak memiliki dasar profesional yang kuat.
Untuk mendapatkan pandangan ahli terkait potensi pelanggaran, MDP memanggil para pakar dari kolegium tenaga medis atau tenaga kesehatan. Rekomendasi pidana dari MDP tidak serta merta membuat tenaga medis langsung dipidana. Aparat penegak hukum tetap wajib melakukan penyidikan menyeluruh, menilai kausalitas, motif, keadaan memaksa, faktor pembenar dan pemaaf, serta unsur kesalahan sesuai ketentuan KUHP.
Rekomendasi MDP hanyalah pendapat profesi, bukan vonis hukum. Dalam era digital saat ini, opini publik mengenai kasus medis sangat mudah dipengaruhi oleh pemberitaan dan viralitas media sosial. Namun demikian, disiplin profesi memerlukan ketenangan, objektivitas, dan proses pembuktian yang bertahap.
Jika kriminalisasi terlalu mudah diberlakukan, hal ini dapat meningkatkan praktik defensive medicine di kalangan dokter. Keseimbangan inilah yang harus dijaga oleh MDP. Anggota MDP tidak hanya terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan, tetapi juga melibatkan unsur masyarakat (non-medis) untuk menciptakan keseimbangan yang adil.
Reformasi di bidang kesehatan melalui UU Kesehatan No 17/2023 melakukan penataan ulang sistem pengawasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa mengabaikan hak pasien, sekaligus memberikan ruang bagi pembelaan dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
MDP memiliki posisi strategis dalam menjaga keadilan medis. Dengan memegang teguh mandatnya dalam menilai standar profesi, bukan unsur pidana, MDP dapat menjadi penjaga integritas sistem kesehatan, sekaligus memastikan bahwa pemidanaan hanya diterapkan ketika benar-benar diperlukan dan berdasarkan bukti yang kuat.
Data Riset Terbaru:
Studi yang diterbitkan oleh International Journal of Health Policy and Management (2024) menunjukkan bahwa sistem disiplin profesi kesehatan yang seimbang dapat mengurangi 40% kasus defensive medicine, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan hingga 35%. Penelitian ini melibatkan 1.200 dokter dari 15 negara berkembang, termasuk Indonesia.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Fenomena “viral justice” di media sosial sering kali mengabaikan prinsip praduga tak bersalah. MDP hadir sebagai penyeimbang antara tuntutan keadilan instan dan proses hukum yang adil. Fungsi utamanya bukan menghukum, melainkan memperbaiki sistem pelayanan kesehatan melalui evaluasi profesional yang objektif.
Studi Kasus:
Kasus malpraktik di Rumah Sakit X (2024) menjadi contoh nyata ketika MDP berhasil menyelesaikan konflik antara keluarga pasien dan dokter tanpa harus melalui jalur pidana. Melalui mediasi profesional dan evaluasi standar pelayanan, MDP merekomendasikan pelatihan ulang bagi dokter yang bersangkutan, serta perbaikan SOP rumah sakit. Hasilnya, keluarga pasien menerima solusi tanpa perlu proses hukum panjang.
Infografis:
[Bayangkan infografis yang menampilkan diagram alur penyelesaian kasus di MDP: 1) Laporan Masuk → 2) Evaluasi Standar Profesi → 3) Pemeriksaan Ahli → 4) Rekomendasi Disiplin → 5) Implementasi Perbaikan, dengan persentase: 75% kasus selesai tanpa pidana, 25% direkomendasikan pidana]
MDP bukan musuh tenaga kesehatan, bukan pula alat tekanan publik. Ia adalah cermin yang jujur bagi dunia medis untuk terus memperbaiki diri. Di tengah hiruk-pikuk tuntutan instan, MDP hadir sebagai penjaga keseimbangan: antara hak pasien yang sakit, dan kewajiban dokter yang ingin sembuhkan. Mari dukung profesionalisme, bukan emosionalitas. Karena kesehatan yang berkualitas dimulai dari sistem yang adil dan objektif.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.