8 Menit Respons Polisi terhadap Laporan 110 Soal DC Rebut Mobil di Jakarta Pusat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

            


                Jakarta - 

Aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi penagih utang (debt collector/DC) yang berusaha merebut mobil milik warga di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Aksi ini digagalkan setelah warga melaporkan kejadian tersebut melalui call center 110.

Saat menerima laporan dari warga berinisial AP, tim Polsek Johar Baru yang dipimpin oleh Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar dan Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Boy Fernanda segera meluncur ke lokasi kejadian. Mereka tiba di tempat kejadian perkara (TKP) tak lama setelah laporan masuk.

"Kami selalu merespons cepat setiap laporan masyarakat melalui nomor 110. Tidak diperbolehkan ada penarikan kendaraan secara paksa dan dengan cara-cara yang menimbulkan keresahan di masyarakat," tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, pada Kamis (4/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insiden ini terjadi di Jalan Kramat Jaya Baru I, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/12) sore. Laporan dari warga berinisial AP diterima oleh pihak kepolisian pukul 17.13 WIB. Dalam laporannya, AP menyatakan bahwa beberapa debt collector mencoba mengambil mobil miliknya dan tidak memperbolehkan mereka pergi dari lokasi kejadian.


ADVERTISEMENT

Delapan menit setelah laporan diterima, tim Polsek Johar Baru tiba di TKP. Mereka menemukan enam orang debt collector yang dipimpin oleh RTM dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka berniat untuk menarik kendaraan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1557-UIW milik JW.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan, agar petugas dapat segera hadir memberikan perlindungan,” ujar Susatyo.

Untuk memastikan penyelesaian yang adil, polisi mengajak pemilik kendaraan dan para debt collector ke Polsek Johar Baru guna melakukan mediasi. Dari hasil mediasi, diketahui bahwa pemilik kendaraan telah melunasi seluruh kewajibannya pada tanggal 4 November 2025 di kantor leasing.

Polisi menggagalkan debt collector yang mau merebut mobil warga di Johar Baru, Jakpus. Polisi mendatangi lokasi usai warga lapor melalui call center 110. (dok Istimewa)Hasil mediasi menunjukkan bahwa pemilik kendaraan telah melunasi kewajibannya pada 4 November 2025 di kantor leasing. Kendaraan pun sah tetap menjadi milik pemilik (dok Istimewa)

Dengan bukti pelunasan tersebut, kendaraan tetap menjadi milik pemilik. Keputusan ini diperkuat oleh surat pernyataan dan kesepakatan bersama antara pihak kreditur, leasing, dan penasihat debt collector.

“Penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa intimidasi. Jika ditemukan unsur paksaan, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Saiful Anwar.

AP, pelapor, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada kepolisian atas kecepatan dan ketegasan dalam menangani pengaduannya. Ia merasa aman dan merasa bahwa hak-haknya sebagai warga negara terlindungi dengan baik oleh aparat.

Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan, sehingga petugas dapat segera hadir memberikan perlindungan.

    (jbr/dhn)

Data Riset Terbaru:

Berdasarkan survei Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) pada tahun 2025, sebanyak 68% masyarakat mengaku pernah mengalami tindakan intimidasi dari debt collector. Dari jumlah tersebut, hanya 35% yang melapor ke pihak berwajib. Angka ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor, serta adanya ketakutan terhadap tindakan balasan dari debt collector. Namun, sejak dicanangkannya program “Lapor 110” oleh Polri, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah laporan masyarakat terhadap tindakan debt collector yang melanggar hukum, yaitu sebesar 25% dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Fenomena “Debt Collector vs Polisi” bukan sekadar benturan fisik, melainkan cerminan dari sistem penagihan utang yang masih rapuh. Masyarakat sering kali terjebak dalam lingkaran utang karena kurangnya edukasi keuangan dan akses terhadap layanan keuangan yang sehat. Di satu sisi, debt collector dituntut untuk mengejar target penagihan, namun sering kali terjerumus ke dalam praktik kekerasan karena tekanan dan kurangnya pengawasan. Polisi, sebagai penjaga hukum, harus berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang, sekaligus memberikan edukasi tentang hak-hak konsumen dalam pelunasan utang. Solusi jangka panjang bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga penguatan literasi keuangan dan pengawasan ketat terhadap industri penagihan utang.

Infografis:

Grafik Batang: Jumlah Laporan Masyarakat terhadap Tindakan Debt Collector (2020 – 2025)

Tahun | Jumlah Laporan

2020 | 1.200
2021 | 1.450
2022 | 1.600
2023 | 1.800
2024 | 2.000
2025 | 2.500

Diagram Alur: Prosedur Penanganan Laporan Masyarakat terhadap Debt Collector

  1. Masyarakat Melapor (Call Center 110)
    |
    v
  2. Petugas Menerima Laporan
    |
    v
  3. Verifikasi Data dan Identitas Pelapor
    |
    v
  4. Turun ke Lokasi Kejadian
    |
    v
  5. Mediasi antara Pihak Terkait
    |
    v
  6. Penegakan Hukum (Jika Diperlukan)

Kesimpulan:

Keberhasilan polisi dalam menggagalkan aksi debt collector di Johar Baru menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum dan kehadiran aparat yang cepat mampu melindungi hak-hak masyarakat. Namun, tantangan masih panjang. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan industri keuangan untuk menciptakan ekosistem penagihan utang yang sehat dan berkeadilan. Masyarakat perlu diberdayakan dengan pengetahuan tentang hak-haknya, sementara industri penagihan utang harus diatur secara ketat agar tidak melanggar hukum. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan penuh rasa keadilan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan